; charset=UTF-8" /> Pelaku Maling di Mesjid Ternyata 4 Orang - | ';

| | 2,574 kali dibaca

Pelaku Maling di Mesjid Ternyata 4 Orang

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin, Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Norman Wahyu Hidayat.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin, Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Norman Wahyu Hidayat.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pelaku pencurian yang beraksi di Mesjid ternyata melibatkan 6 orang, termasuk pelaku yang membeli barang curian itu dengan harga miring alias penadah. Kawanan maling ini telah beraksi selama 3 bulan dengan setidaknya 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu pelaku terpaksa ditembak, karena melawan saat ditangkap petugas.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian dalam jumpa pers, Senin (14/03).” Ada 6 orang yang diamankan, sebagai pelaku utama di tangkap di batu 8. Dalam penangkapan kemarin sempat juga ada yang melakukan perlawanan. Terpaksa kita tembak dengan timah panas di kakinya.  Penangkapan terjadi beberapa titik, karena pelakunya ada lebih dari 4 orang. Ada yang Jditangkap di Sei Jang. Plantas KUDdan satu lagi di pembakaran mayat.  Kami lumpuhkan pada saa melakukan perlawanan terhadap personil di daerah Sungai Jang. Setelah diberikan tembakan peringatan, tersangka KY tak mengindahkan, makanya dilumpuhkan.”terang Kapolres.

Para pelaku, masih menurut Kapolres sudah melaksanakan aksinya selama 3 bulan.”Modus operandi yang dilakukan para pelaku, mencuria di mesjid saat warga sedang sholat. Ada sekitar 7 TKP yang mereka lakukan dalam pengambilan barang saat orang sholat atau sembahyang di masjid. Barang bukti yang diamankan lebih kurang ada 10 handpone,laptop dan ada senjata tajam yang ditemukan. TKP di Bukit bestari. 10 hanpone jaket dan Alquran yang sempat diamankan.”beber Kapolres.

Adapun 6 orang tersebut, masing-masing Puput Syah Hariyadi (19), Apri Rio Syahputra (21), Ande Kurniawan (20), Zakaria (34), Kerry Yulianto (33) dan Anton (35), dua nama terakhir merupakan pembeli barang hasil curian dari 4 kawanan maling di beberapa tempat di Kota Tanjungpinang.

Para pelaku pencurian dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana sedang penadah dikenakan pasal 480 KUH Pidana.

Pengungkapan bermula dari ditangkapnya Anton di counter Hp di batu 8 atas pada Minggu (13/03) sekitar pukul 15 00 Wib, dari “nyanyian” Anton muncul nama Zakaria dan Ande Kurniawan yang ditangkap dikamar kosnya, di Sei Jang.

Zakaria menyebut nama Kery Yulianto yang ditangkap di couter Hp di Jl Ir Sutami, Suka Berenang pada pukul 20 00 Wib dihari yang sama. Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap Apri Rio Syahputra di perumahan Geisya, batu 8 atas sekitar pukul 22 00 Wib dan terakhir, polisi menangkap Puput Syah Hariyadi di Plantar KUD, Senin (14/03) sekitar pukul 02 30 Wib.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek