Pekerja Rumah Makan Dihukum 2 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Faisal alias Oasis (29) di vonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/10). Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH yang menuntutnya selama 3 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Faisal alias Oasis yang bekerja di sebuah rumah makan di Tanjungpinang ini, mengaku hanya sekedar pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan membeli dari Anton (DPO) seharga Rp 700 ribu pada 22 Maret 2015 lalu di batu 11 sekira pukul 16 00 Wib. Dalam persidangan terungkap paket Rp 700 ribu itu dipecah menjadi 3 paket hemat (pahe) dimana satu paket diserahkan kembali pada Anton.
Ketua majelis hakim menyatakan.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009. Menghukum terdakwa Faisal alias Oasis selama 2 tahun penjara.”ucap Bambang Trikoro SH MH dalam amar putusannya.
Terhadap vonis tersebut, Faisal alias Oasis menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding.”Saya terima yang mulia.”ucapnya.(irfan)