; charset=UTF-8" /> Pekerja Rumah Makan Dihukum 2 Tahun Penjara - | ';

| | 1,347 kali dibaca

Pekerja Rumah Makan Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Faisal alias Oasis dihukum selama 2 tahun karena mengkonsumi Sabu-Sabu.

Terdakwa Faisal alias Oasis dihukum selama 2 tahun karena mengkonsumi Sabu-Sabu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Faisal alias Oasis (29) di vonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/10). Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH yang menuntutnya selama 3 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Faisal alias Oasis yang bekerja di sebuah rumah makan di Tanjungpinang ini, mengaku hanya sekedar pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan membeli dari Anton (DPO) seharga Rp 700 ribu pada 22 Maret 2015 lalu di batu 11 sekira pukul 16 00 Wib. Dalam persidangan terungkap paket Rp 700 ribu itu dipecah menjadi 3 paket hemat (pahe) dimana satu paket diserahkan kembali pada Anton.

Ketua majelis hakim menyatakan.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009. Menghukum terdakwa Faisal alias Oasis selama 2 tahun penjara.”ucap Bambang Trikoro SH MH dalam amar putusannya.

Terhadap vonis tersebut, Faisal alias Oasis menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding.”Saya terima yang mulia.”ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek