; charset=UTF-8" /> Pasutri Kurir 1 Kilogram Ganja Ditangkap - | ';

| | 1,280 kali dibaca

Pasutri Kurir 1 Kilogram Ganja Ditangkap

Kapolsek Sintan (baju putih) memperlihat pautri pengedar narkotika jenis ganja asal Kuala Maras, Rabu 9 Oktober 2013.

Kapolsek Sintan (baju putih) memperlihat pautri pengedar narkotika jenis ganja asal Kuala Maras, Rabu 9 Oktober 2013.(foto by yuli,radarkepri.com)

Tarempa, Radar Kepri-Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) meringkus kurir ganja asal Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, KKA yang hendak mengedarkan daun haram itu di ibukota KKA, Rabu (09/10). Tersangka Juay (34) ditangkap polisi ketika turun dari kapal Pelni KM Binaria di pelabuhan Bukit Raya, Tarempa. Ironisnya, paket ganja hampir 1 kilogram itu merupakan pesanan suaminya, Syakban yang juga ikut dicokok polisi.

Kapolsek Siantan, AKP Dedy Suryaman di jumpai radarkepri.com terkait penangkapan sepasang suami istri (pasutri) ini menjelaskan.”Kami memdapatkan informasi dari masyrakat Jemaja, ada seorang wanita dengan ciri-ciri memakai baju warna merah dan celana panjang jeans sambil membawa anak perempuan menuju Tarempa. Sekaligus membawa barang haram tersebut. Setelah mendapat info itu, saya langsung menyuruh anggota untuk langsung ke lapangan dan menyergapnya.”Jelasnya.

Seteleh membekuk Juay, polisi memeriksa dan akhirnya tersangka mengakui ganja itu akan diserahkan pada Syakban, suaminya yang sedang mengikuti pelatihan perbengkelan di Dinsosnakertaran Anambas.”Pengakuan Juay, setelah diserahkan pada suaminya. Ganja itu akan diserahkan pada pemiliknya. Karena, ganja itu, menurut Juay merupakan titipan Ayoy di Kuala Maras san.”jelas AKP Dedi S.

Ditambahkan ganja tersebut dititip oleh seorang montir bengkel motor di Kuala Maras bernama Ayoy (28), untuk kemudian diserahkan kepada suami Juay, Syakban (31), yang saat itu sedang mengikuti pelatihan Las Listrik yang diadakan oleh Disnakertrans Anambas di BLK Antang. “Jadi, dia bilang dia cuma dititipi barang dari Ayoy untuk diserahkan kepada suaminya. Tanpa curiga dia bawa saja barang itu ke Tarempa. Tapi akhirnya kita tangkap di pelabuhan persis sesaat setelah kapal tersebut berlabuh,” jelas Dedy

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 115 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Okt 2013. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek