; charset=UTF-8" /> Oknum Wartawan Yang Ditangkap Bersama Sipil Rumkital Bersaksi di Pengadilan - | ';

| | 1,540 kali dibaca

Oknum Wartawan Yang Ditangkap Bersama Sipil Rumkital Bersaksi di Pengadilan

Terdakwa Syafarudin yang membana

Terdakwa Syafarudin yang membantah memiliki narkoba

Tanjungpinang, Radar Kepri-Aprinaldi alias Naldi, oknum wartawan yang memasok narkoba jenis Sabu dan ekstasi ke Sri Hartanti, oknum PNS di Rumkital yang ditangkap Satres Narkoba polres Tanjungpinang menjadi saksi untuk terdakwa Syafarudin alias pak Udin di PN Tanjungpinang, Senin (21/11).

Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan, Syafarudin (54) bersama-sama dengan saksi FERI ALFIAN als FERI bin ZULKIFLI pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar jam 17.30 WIB, bertempat di Jl. Kios Jalal Gg. Nuri no. 8 RT 04 / RW 03 Kel. Kijang Kencana Kec. Tj. Pinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dengan cara sebagai berikut.

Bermula pada Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar jam 16.30 WIB terdakwa SYAFARUDIN sedang berada di rumahnya yakni di Jl. Kios Jalal Gg. Nuri no. 8 RT 04 / RW 03 Kel. Kijang kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan saksi JUMANTO dan saksi ALDI dan kemudian saksi JUMANTO meminta kepada tersangka SYAFARUDIN untuk membeli narkotika jenis sabu dan pembayarannya dipotong dari hasil penagihan hutang saudara DOMI FLORES. Kemudian terdakwa SYAFARUDIN menelepon saksi FERI untuk menanyakan “ini ada uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), berapa bisa kasih” dan kemudian dijawab oleh saksi FERI “0,80 gram” dan kemudian dijawab oleh terdakwa SYAFARUDIN, “uang cass dan dilanjutkan oleh saksi FERY, “ok nanti saya hantar ke rumah”.

Kemudian sekitar 15 (lima belas) menit setelah itu saksi FERI datang ke rumah menemui terdakwa SYAFARUDIN dan mengeluarkan kertas koran kecil yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa SYAFARUDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut pergi dari rumah terdakwa SYAFARUDIN setelah sebelumnya menyerahkan Kotak Rokok Sampoena Mild warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi butiran kristal putih yakni narkotika jenis sabu dan kemudian dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa SYAFARUDIN.

Setelah itu terdakwa SYAFARUDIN mengajak saksi JUMANTO dan saksi ALDI untuk memakai sabu-sabu tersebut tetapi tak lama setelah mengajak mereka, ada polisi dari Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap terdakwa SYAFARUDIN dan menemukan barang bukti narkotika berupa sabu

Terdakwa SYAFARUDIN secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual – beli narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium  No. 8326/ NNF / 2016 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA DAN DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt  tanggal 20 Juli 2016 yang menerangkan : Bahwa telah diterima barang bukti berupa: A 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan berat brutto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram; B 1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram; atas nama tersangka SYAFARUDIN als PAK UDIN bin ISMAIL Bahwa setelah dianalisis, Uji Marquist : Positif, Uji Mandeline : Positif, Uji Simon : Positif, Gas Chromatography – Mass Spectometer (GC – MS) : Positif Mentafetamina Dengan Kesimpulan hasil analisis tersebut pada BAB III kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik tersangka atas nama SYAFARUDIN als PAK bin ISMAIL adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aprinaldi alias Naldi oknum wartawan yang ditangkap bersama sipil PNS Rumkital.

Aprinaldi alias Naldi oknum wartawan yang ditangkap bersama sipil PNS Rumkital.

Menurut Berita Acara Penimbangan Nomor 235/02400/2016 yang ditandatangani MASNELLI, SE dan ANDRIA serta lampiran Berita Acara Penimbanagn Barang Bukti Yang Diduga Sabu Nomor 235/02400/2016 tanggal 20 Juli 2016 yang ditandatangani SURATIN, S.Pd.I dan MASNELLI, SE yang menyatakan 1 (satu) bungkus plastik bening yang dilapisi dengan alumunium foil berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,47 gram, 1,03 gram.

Perbuatan terdakwa SYAFARUDIN als PAK UDIN bin ISMAIL melanggar primer Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam persidangan, Syafarudin membantah narkoba itu miliknya dan tidak mengetahui siapa pemilik sabu-sabu dalam kotak rokok sampurna itu.”Sampai matipun saya tidak mengakui itu narkoba milik saya. Kotak rokok berisi sabu itu ditemukan dibawah jaket saya.”ucap pak Udin.

Persidangan dilanjutkan pada 5 Desember 2016 dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek