; charset=UTF-8" /> Oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang Akui Sudah Setahun Nyabu - | ';

| | 1,748 kali dibaca

Oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang Akui Sudah Setahun Nyabu

Icuk Supriadi (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Icuk Supriadi (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Icuk Supriadi (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku telah setahun belakangan ini memakai narkoba jenis Sabu-Sabu bersama temannya, Ai (DPO).

Pengakuan disampaikan Icuk dipersidangan, Selasa (29/12) saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Eryusman SH. Awalnya, Icuk mengaku baru seminggu mengkonsumsi narkoba, namun Icuk meralat ucapan setelah majelis hakim memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang menyebutkan sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba bersama temanya.”Tapi bukan sama Ai saja, ada juga dengan teman lain.”ucap Icuk tanpa menyebutkan nama teman-temanya itu.

Kemudian, saat ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Kamis, 08 Oktober 2015 lalu di Jl Tugu Pahlawan depan Gapura Jl Sawi, tepatnya disamping toko HDS bersama 1 paket narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 0,34 gram. Icuk mengaku membeli dari Ai dengan nilai Rp 1 juta.

Dalam pengembangan lanjutan oleh polisi, di kamar kos Icuk juga ditemukan sejumlah plastik bening dan timbangan digital yang diakui milik Icuk. Namun Icuk tetap membantah menjual ataupun mengedarkan Sabu-Sabu yang dibelinya dari Ai tersebut.

Persidangan dilanjutkan Selasa (05/01) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Zaldi Akri SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 30 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek