Oknum Polisi Pesta Narkoba Dengan Dua Model Cantik Segera Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) menyatakan berkas oknum polisi Brigadir Muhamad Amri Hasibuan (28) yang ditangkap bersama dua teman wanitanya, Kinda Kirana dan Rika dinyatakan lengkap. Rabu (14/02), tiga tersangka berikut barang bukti 0,8 gram narkoba jenis Sabu-Sabu diserah penyidik Polres Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti Adriani SH MH dijumpai radarkepri.com usai penyerahan trio tersangka narkoba ini mengatakan.”Selain narkoba jenis Sab-Sabu, kita juga menerima BB lain berupa ekstasi serta alat hisap dan lain-lainnya.”kata Santi sapaan Ristianti Adriani SH.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik, lanjut Santi, ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 112 junto 127 UU nomor 35 tahun 2009, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba dan ditahan untuk dititipkan Rutan Kelas II A Tanjungpinang.
Saat inil, lanjut Santi, pihak sudah menentukan JPU.”Salah satunya JPU Rudi Bona SH.”tutup Santi.
Muhmad Amri Hasibuan dan Kinda Kirana serta Rika ditangkap langsung Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya S Ik di Perumahan Pinang Mas Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang, Sabtu ,27 Sepetember 2014.
Penangkapan Muhamad Amri Hasibuan ini, menurut Wakapolres berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi musik dirumah tersebut dan menduga adanya pesta narkoba.”Selain itu, tersangka sudah kita awasi dan berkali-kali diingatkan, namun masih bandel. Akhirnya kita tindak.”kata Wakapolres ketika ekspos kasus ini beberapa waktu lalu.(aliasar)