; charset=UTF-8" /> Oknum Jaksa Dan Pengacara Jadi Tersangka - | ';

| | 2,201 kali dibaca

Oknum Jaksa Dan Pengacara Jadi Tersangka

Yunan Hanjaka SH MH, Kepala Kejati Kepri.

Tanjungpinag, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kepri menetapkan dua orang pengacara menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemko Batam. Dua pengacara itu adalah Mohamad Nasir SH ( pengacara PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya) dan Syafei SH (Jaksa Pengacara Negara).

Urain tersebut diatas disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Hanjaka SH MH, Rabu (14/09) di ruang kerjanya, kantor Kejati Kepri, Senggarang.”Kedua orang yanf ditingkatka  statusnya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.”kata Kajati.

Ironisnya, Syafei SH merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun) Kejari Batam pada saat kasus ini terjadi.”Dia (Syafei SH, red) waktu itu menjabat Kasi Datun mewakili Negara dalam hal ini Pemko Batam saat digugat oleh peserta asuransi di PN Batam.”terang Yunan.

Masih kata Yunan, Saat proses gugatan dari nasabah asuransi berlangsung di PN Batam, ternyata ada melakukan mediasi diluar persidangan yang menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak menempatkan dana jaminan Rp 55 Miliar di rekening bersama. Namun, tanpa sepengetahuan Pemko Batam dan pihak Asuransi, dana tersebut dipindahkan ke rekening yang dibuka oleh dua orang ini.”Saat ini rekening yang menampyng dana itu sudah di blokir dan hanya tersisa Rp 157 juta saja.”ucap Yunan.

Saat ini, Syafei SH diketahui bertugas di wilayah hukum Kejati Lampug menjabat Kasi Datun disebuah Kejari.

Kasus terjadi tahun 2007 di Pemko Batam yang bertujuan meningkatkan jaminan kesehatan dan tunjungan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemko Batam. Namun ternyata uang sebesar Rp 55 M yang terkumpul itu tidak bisa dinikmati peserta asuransi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Sep 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek