; charset=UTF-8" /> Oknum Hakim PN Batam Diduga Terima Suap Rp 500 Juta - | ';

| | 743 kali dibaca

Oknum Hakim PN Batam Diduga Terima Suap Rp 500 Juta

Kantor Pengadilan Batam=

Kantor Pengadilan Batam.

Batam, Radar Kepri-Dugaan hakim menerima suap untuk memenangkan salah satu pihak yang perkara, berhembus kencang di Pengadilan Negeri Batam. Tidak tanggung-tanggung, oknum hakim yang di duga menerima suap sebesar Rp 500 juta, berinisial Ro Ikt. Sang pengadil, membantah keras dan menuding kabar itu, fitnah.

Aroma suap bermula dengan perseteruan ditubuh CV Prima antara direktur, Hoi Fak alias Petrik melawan manajernya, Kining. Jika tidak ada halangan, pada Kamis, 25 April 2013 ini, majelis hakim PN Batam akan membacakan amar putusan gugatan perdata perkara tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, CV Prima berdiri sejak 3 November 1994 lalu bergerak di multi usaha. Seperti perindustrian, percetakan, pertambangan, penjilitan, pertanian, perkebunan,peternakan, pertambangan dan perikanan. Perusahaan ini juga melebarkan sayap bisnisnya bidang perdagangan umum, termasuk perdagangan lokal antar pulau dan ekspor-impor serta pemasok (leveransir), grosir dan distributor grosir.

Meski baru di kancah bisnis Batam, kehadiran CV Prima ternyata memberi hoki (keberuntungan) kepada pengusaha dan pemiliknya.Tahun 1994 hingga 2013 atau hampir 20 tahun sejak berdiri. Perusahaan berkembang pesat dengan memiliki aset yang luar biasa.”Diperkirakan aset CV Prima saat ini mencapai Rp 60 Miliar. Ini (aset) jika dihitung dari harta bergerak  dan tidak bergerak.”sebut sumber media ini yang meminta namanya tidak ditulis.

Di CV Prima, Kining memiliki modal 40%  sebagaimana tertuang dalam akta noitaris CV  Prima tersebut.”Setelah CV Prima ini berkembang dan memiliki aset yang luar bisa. Hoi Fak atau yang tenar disebut Petrik mulai berubah fikiran untuk membuang saya.”kata Kining.

Bahkan, rumah dan mobil yang tercantum sebagai aset CV Prima yang dipakai oleh Kining dijual oleh Hoi Fak. Yang menyedihkan, lagi Kining dilaporkan  kepihak yang berwajib dengan tuduhan telah menggelapan yang diklaim oleh istri Hoi Fak sebagai milik pribadinya.

Merasa dizalimi, Kining menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata atas haknya pada Pengadilan Negeri Batam.Hal ini diatur dalam akta   Notaris Perusahaan CV Prima. Yang dengan jelas dan tegas menyebutkan, Kining dalam perusahaan tersebut memiliki saham sebesar 40 persen. Kemudian gugatan perdata ini bergulir ke Pengadilan Negeri Batam yang akan membacakan amar putusannya pada Kamis, 25 April 2013 ini.

Mungkin menyadari posisinya dibawah angin, Hoi Fak alias Petrik mulai “bergerilya” mengutus orang-orang kepercayaan untuk melobi Kining. Supaya gugatannya di pengadilan Negeri Batam tidak dilanjutkan.”Namun saya tolak mentah-mentah. Karena konpensasi Rp 1 Miliar yang disodorkan Petrik tidak sesuai dengan hak dan kewajiban saya dari CV Prima, sebagaimana perjanjian yang tertuang dalam kesepakan akta notaris.”tegas Kining.

Dilanjutkan Kining, gagal melobi dirinya. Orang orang suruhan Hoi Fak dikabarkan menyebarkan isu, bahwa Kining tidak akan menang menggugat Hoi Fak di pengadilan. Bahkan beredar informasi, Petrik alias Hoi Fak telah menyuap salah seorang oknum hakim yang ikut menyidangkan gugatan perdata tersebut.”Informasi dugaan suap dikatakan orang dekat Petrik pada istri saya langsung. Istri saya sangat kaget, salah seorang orang dekat Petrik memanggil Istri saya, Ce..sini..! Kining tidak akan menang melawan Petrik, karena sudah bayar hakim sebesar Rp 500 juta.”jelas Kining.

Dikatakan Kining, isu suap ini juga telah beredar dikampungnya. Padahal Kining merupakan adik ipar dari Petrik.”Orang tua saya sudah tahu tentang isu saya tidak akan bisa menang dalam gugatan yang saya akukan tersebut.”jelasnya.

Sebagaimana di ketahui, dalam setiap perkara terdapat tiga orang hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Termasuk kasus Kining versus Hoi Fak, dengan komposisi dua hakim anggota dan seorang ketua mejelis hakim. Informasi dari sumber media ini menyebutkan, Hoi Fak alias Petrik berupaya menyogok ketiga hakim yang ikut menyidangkan. Namun dua hakim anggota menolak sogok yang diajukan oleh Hoi Fak. Namun salah seorang di isukan mau menerima uang sebesar Rp 500 juta. Oknum hakim tersebut berinsial Rto-Ikt yang dikabarkan akan dipromosikan menjadi wakil ketua sebuah Pengadilan Negeri di Kalimantan.

Guna mendapatkan berita berimbang media ini kemudian mendatangi PN Batam untuk konfirmasi dengan Rto-Ikt. Awalnya media ini mencoba konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) via ponsel sang pengadil. Namun tidak ada balasannya. Selanjutnya media ini menghubungi langsung handpone selulernya hakim Rto-ikt.”Bapak ke kantor saja.”katanya pada awak media ini, Senin (15/04) lalu.

Media ini kemudian menjumpai hakim Rto-Ikt di kantornya, sang pengadil mengajak media ini masuk keruangan kerjanya.”Pak, di ruangan saya saja pak.”ajaknya. Sampai dirungannya, hakim Rto-Ikt terlihat tegang.”Saya tidak terima terhadap tuduhan yang bapak SMS-kan ini. Saya akan tuntut ini, siapa yang bilang.”katanya dengan intonasi tinggi dan tegang.

Setelah dijelaskan, bahwa SMS yang dikirimkan tersebut bukan fitnah dan tuduhan, tetapi sifatnya konfirmasi sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ) agar pemberitaan berimbang. Akhirnya hakim Rto-Ikt, memahami apa yang disampaikan media ini.”Maaf pak, kalau tadi saya terkesan kasar. Karena telah membaca SMS bapak itu.”katanya.

Menurut hakim Rto Ikt.”Tidak benar isu itu pak. Bapak tahulah, kalau gajah sama gajah yang bersengketa. Ada-ada saja isu yang dibuat. Isu ini pernah juga saya alami, sewaktu saya menangani sebuah kasus. Padahal saya tidak pernah melakukannya.”tegasnya.

Ditegaskan hakim Rto Ikt.”Sekali lagi saya membantah, isu tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan itu.”bantahnya.

Sementara itu, Hoi Fak alias Petrik dikonfirmasi media melalui SMS via ponselnya, terkait adanya isu suap yang dilakukan kepada salah seorang oknum hakim. Agar bisa memenangkan perkara perdata tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 20 Apr 2013. Kategory Batam. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek