; charset=UTF-8" /> Oknum Guru Ngaji Cabul Ngaku Khilaf - | ';

| | 1,759 kali dibaca

Oknum Guru Ngaji Cabul Ngaku Khilaf

Keluarga korban guru ngaji cabul saat mendatangi Polsek BB, Senin (21/03) malam.

Keluarga korban guru ngaji cabul saat mendatangi Polsek BB, Senin (21/03) malam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka J, oknum guru ngaji yang mencabuli  8 orang anak perempuan yang rata-rata berumur dibawah 10 tahun mengaku khilaf telah “menobok-obok” kemaluan anak didinya dengan jari hingga berdarah.

Pengakuan dan pernyataan khilaf disampaikan guru ngaji yang  tinggal di Tanjung Unggat  gang Mangga pada salah seorang ibu korban berinisial F.

Awal kejadian pada saat bulan Februari lalu 2016 ibu Fmencuci celana dalam F anaknya terdapat selaput darah. Saat itu ibu F tidak begitu curiga dengan darah yang ada di celana F. Namun pada hari minggu 20 maret 2016 sekitar pukul 17.00 Wib ibu F menanyakan kepada anaknya, kenapa tidak mengaji, F pun menjawab dengan lemah “macam mana mau ngaji .Saya dikorek-korek dan dipegang-pegang dengan guru ngaji,”ucap F menirukan kalimat anaknya.

Kemudian, mendengar anaknya berbicara seperti itu, tidak banyak cerita F langsung mendatangi J dirumahnya guna menanyakan hal yang disampaikan oleh anaknya itu.

Sesampai F dirumah J, F bertanya,”Kenapa bapak mengorek-ngorek dan meraba-raba anak saya,”tanya F pada J.

Kemudian dengan enteng si guru ngaji cabul ini menjawab.”Saya Khilaf minta maaf.”ucapnya.

Dengan begitu, ternyata yang menjadi korban Guru ngaji Cabul ini bukan hanya 1 melainkan 8 anak-anak didiknya dan para orang tua mereka belum tentu memaafkan perbuatan cabul tersebut,”Kalau saya bisa saja memaafkan bapak,tapi ibu-ibu lain karena masih banyak yang menjadi korban,”kesal F

Kapolsek Bukit Bestari Kompol A. Mubin saat konfrensi pers menjelaskan untuk saat ini Korban masih 8 orang dan pelaku sendiri masih dalam proses hukum,”Korban masih 8 orang ada kemungkinan korban bisa bertambah, pelaku masih kita proses dulu,”Ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian itu tersangka J dijerat melanggar pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.(akok)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek