; charset=UTF-8" /> Oknum Guru Agama Cabuli Dua Siswinya - | ';

| | 1,472 kali dibaca

Oknum Guru Agama Cabuli Dua Siswinya

Tersangka-Asm-oknum-guru-agama-cabul-memakai-penutup-kepala-ketika-digiring-petugas-ke-sel.Tanjungpinang, Radar Kepri– Berdalih untuk membuang sial dan  membersihkan diri agar tidak ada rasa takut, As S Ag Msi, oknum guru agama sebuah SMA Negeri di Tanjungpinang dengan leluasa mencabuli dua orang siswi-nya, DN (16) dan OI (17). Aksi cabul guru mesum itu dilakukan di Hotel Rasa Yakin, kawasan Bintan Plaza, Kilometer 3,5 Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan melalui Kasubag Humas Polresta Tanjungpinang Ajunn Komisaris Polisi Wisnu Edhi S didamping AKP Efendi Ali, dalam konfrensi persi di Satreskrim Mapolresta Tanjungpinang menjelaskan. Aksi cabul tersangka Asm S Ag M Si bermula pada Jumat 22 Februari 2013. Sekitar pukul 13 00 Wib, disaat umat muslim lainnya sedang khusuknya menunai sholat ibadah jumat. Tersangka Asm justeru menyurud dua siswinya datang ke sebuah kamar di hotel yang sekarang bernama Plaza Hotel itu.

Selain DN dan SI, kedua siswi SMA ini juga ditemani TI (16) ke kamar hotel tersebut. Setelah sampai di dalam kamar, tersangka Asm kemudian menyuruh DN ke kemar mandi dan melepaskan semua pakaian yang melekat ditubuh anak didiknya. Meskipun ragu, tapi DN menurut dan melepaskan seluruh bajunya. Sedangkan SI dan TI menungu diluar kamar mandi. Setelah DN bugil, tersangka Asm kemudian mengambil jeruk dan gelas. Kemudian tersangka As memandikan DN yang sedang polos itu dengan air jeruk.

Namun tersangka Asm ternyata bukan hanya sekedar memandikan, ketika tangannya mampir di daerah kemaluan DN. Jari-jari nakal tersangka Asm, entah disengaja atau tidak “menyelip” di kemaluan siswinya itu. Tentu saja DN kaget dan menjerit kesakitan. Mengetahui anak didiknya kesakitan, Asm kemudian menyudahi ritual “mesumnya”. Kemudian menyuruh siswinya yang lain SI untuk masuk kekamar mandi dan melakukan ritual serupa. Terhadap SI, aksi serupa diperbuat tersangka Asm.

Merasa dikibuli, hari itu juga sekitar pukul 17 00 Wib salah seorang korban cabul Asmardi melapor ke Mapolresta Tanjungpinang.”Kita masih menungu hasil visum et repertum terhadap korban. Namun barang bukti berupa bill boking hotel atas nama As sudah kita sita.”sebut AKP Wisnu Edhi S.

Ditambahkan AKP Wisnu Edhi S.”Atas perbuatanya, tersangka Asm dijerat melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan aksi jari cabulnya, saat ini tersangka Asm ditahan di sel Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.”Saya khilaf pak.”itulah sepenggal kalimat yang di ucapkan Asm ketika media ini mengkonfirmasi aksi mesum berujung bui As ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek