Oknum Dewan Cabul Akhirnya Disidangkan
Natuna, Radar Kepri.- Pengadilan Negeri Ranai, Senin, (30/01) sekitar pukul 14.00 WIB. siang hari tadi, menggelar sidang perdana Abil Hanafi, oknum anggota DRPD Natuna terdakwa Cabuli Anak di bawah umur.
Sidang yang digelar dengan Mejelis Hakim, Marselinus Ambarita, SH, MH, Nanang Dwi Kristanto.SH.M.Hum dan M. Fahri Irhan,SH. Serta Panitra Era Trisnawati itu, masih tahap mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa Penutut Umum (JPU)
Sidang digelar secara tertutup sehingga awak media tidak dapat mendengarkan apa yang di dakwakan Jaksa. Usai sidang digelar ketika media ini mengkonfirmasi apa apa saja pasal yang didakwakan terhadap Abil Hanafi, kepada salah seorang Jaksa yang ikut dalam persidangan tersebut, tidak bersedia untuk menjelaskannya. Ia hanya menyarankan”Lebih baik Bapak Tanya saja langsung kepada Pak Kasi Pidum, Pak Waher saja kami tidak berhak untuk menjelaskan. Maaf pak ya ”Ucap salah seorang JPU tersebut.
Sebelum sidang digelar media ini juga melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Pengadilan Negeri Ranai Nanang Dwi Kristanto,SH.M.Hum, terhadap pasal apa yang akan didakwakan kepada terdakwa Abil Hanafi, Nanang Menjelaskan, “Berkas yang sudah kami terima terdakwa Abil Hanafi di dakwa dengan pasal 81 dan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.”katanya.
Sedangkan Abil Hanafi, ketika dikonfirmasi usai sidang, mengagku menerima saja, “Saya terima sajalah mau apalagi, Maunya saya pasal 83 saja biar satu pasal saja. “Ucap Abil sambil tersenyum.
Dari pantauan media ini Abil tiba di Pengadilan Negeri Ranai sekitar pukul 11.00 WIB lebih cepat 3 jam dari pada sidang digelar pada pukul 14.00 WIB.
Sekitar 10 menit Abil tiba di PN Ranai dengan tranportasi mobil tahanan kejaksaan negeri Ranai, dengan dikawal pihak kejaksaan Abil langsung makan siang di warung makan seberang jalan depan Pengadilan tersebut, selesai makan Abil kembali ke dalam kerangkeng berukuran 1 x2 meter di kejaksaan.
Dengan wajah tersenyum penuh penyesalan, Abil dengan muka sedikit memerah saat dihampiri beberapa awak media berucap, “Ini memang sudah nasib saya, mungkin ada hikmahnya di balik semua ini.”Ucap Abil sambil tersenyum menarik nafas dengan menundukan kepalanya kebawah.
Abil, dalam persidangan tersebut memakai 3 (tiga) kuasa orang hukum, salah satunya Amirudin,SH. Suami dari Ketua Komisi Perlundungan Anak Daerah (KPAD) Natuna Raja Peni, Ade Triana, SH. dan Agus, SH
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 06 Februari 2017, Senin depan. (Herman)