; charset=UTF-8" /> Oknum Anggota DPRD Anambas Dipanggil Kejati Kepri - | ';

| | 2,426 kali dibaca

Oknum Anggota DPRD Anambas Dipanggil Kejati Kepri

Kantor DPRD kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa.

Kantor DPRD kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tak ingin sendiri, pameo ini terkesan pas menggambarkan dugaan korupsi master plan tujuan wisata di Dinas Pariwisata Anambas dengan potensi kerugian Negara Rp 1,096 Miliar yang menjerat kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Ka Bappeda) Anambas, Raja Ishak dan Dewi K. Pasalnya, saat ini beredar kabar proyek total loss ini “titipan” oknum DPRD Anambas berinisial J yang telah menerima panggilan dari penyidik Kejati Kepri untuk dimintai keterangan dan dikonfrontir dengan kedua tersangka.

Sumber radarkepri.com di Kejaksaan Tinggi Kepri membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan pada oknum anggota DPRD Anambas berinisila J tersebut.”Juga akan dikonfrontir dengan kedua tersangka bang.”sebut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (18/08).

Selain dikonfrontir dengan tersangka Raja Ishak dan Dewi K, pihak penyidik dikabarkan telah memiliki sejumlah dokumen dan petunjuk untuk meningkatkan status oknum anggota DPRD Anambas ini menjadi tersangka.”Kita lihat hasil pemeriksaan dan konfrontir nanti. Sudah dulu ya bang.”ucap sumber sambil menutup ponselnya.

Fadhil Hasan SH, tokoh penggiat anti korupsi dan juga pejuang pembentukan KKA mengapresiasi langkah tim penyidik Satgasus Kejati Kepri tersebut.”Sejak awal saya sudah menduga, proyek master plan tujuan wisata di Dinas Pariwisata Anambas ini melibatkan oknum DPRD KKA. Jadi, kita sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja tim penyidik Satgasus Kejati Kepri ini.”ungkapnya, Selasa (18/08).

Pihaknya juga mendukung keterbukaan Raja Ishak membeberkan sejumlah kasus-kasus korupsi lain yang lebih besar dan menjerat pejabat diatasnya.”Pak Ishak itu kepala Bappeda memiliki sejumlah data dan pasti mengetahui penyimpangan-penyimpangan. Kita berharap dia jadi whistleblower sehingga dapat dipertimbangkan keringanan hukuman.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek