; charset=UTF-8" /> Nelayan Singkep Tolak Kapal Isap Timah Beroperasi di Laut Todak - | ';
'
'
| | 1,340 kali dibaca

Nelayan Singkep Tolak Kapal Isap Timah Beroperasi di Laut Todak

Nelayan Singkep yang menolak operasional kapal isap timah di laut Todak ketika menyampaikan aspirasinya.

Nelayan Singkep yang menolak operasional kapal isap timah di laut Todak ketika menyampaikan aspirasinya.

Lingga, Radar Kepri-Sejumlah perwakilan nelayan pesisir Singkep meminta Kapal Isap Pertambangan (KIP) Timah Paragon yang lego jangkar di perairan Todak, Desa Batu Berdaun menghentikan beroprasi pengerukan timah di laut. Permintaan perwakilan nelayan ini dilakukan untuk meredam kegelisahan nelayan atas adannya Kapal isap timah yang berlabuh di pelabuhan desa Batu Berdaun.
Nelayan mendesak agar aktifitas pengerukan timah di laut dihentikan, karena menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pihak yang pro dan  kontra beroperasinya aktivitas pertambangan timah di laut ini minta persoalan dengan masyarakat diselesaikan. Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat saat pertemuan dengan pihak pengelola KIP Paragon di Kantor Camat Singkep, Senin (24/2).”Kami meminta sebelum polemik ini dapat diselesaikan, kapal Paragon harus di tarik dari lokasi saat ini.”kata Zai, perwakilan masyarakat menyampaikan saat pertemuan.
Dikatakan, masyarakat nelayan menragukan proses pembuatan AMDAL yang kini dimiliki oleh perusahaan. Untuk itu, diminta untuk membentuk tim verifikasi AMDAL yang anggotanya terdiri dari perwakilan nelayan, instansi terkait dan pihak perusahaan.”Pada hakekatnya kami mendukung investasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi tidak  merugikan masyarakat kecil.”tegasnya.

Terpisah, perwakilan KIP Paragon, Edi Melong, mengatakan pada prinsipnya perusahaan melakukan operasional KIP Paragon berdasarkan undang-undang yang berlaku. Saat ini kapal telah memiliki ijin dari instansi terkait untuk lego jangkar di Laut Todak, Desa Batu Berdaun.”Kapal Paragon memiliki perijinan yang lengkap. Perijinan lego jangkar dan olah gerak dilaut. Kami tidak dapat begitu saja memindahkan kapal sebelum mendapatkan ijin dari instansi yang berwenang, yakni Syahbandar.”ucapnya.
Dilanjutkan, pemindahan kapal dapat dilakukan jika Pemkab Lingga, melalui instansi terkait mengeluarkan permintaan melalui surat resmi. Surat resmi yang dikrimkan nantinya, akan menjadi dasar perusahaan untuk melaporkan kepada pihak syahbandar.”Kapal Paragon berbendera Indonesia. Saya kira, tidak ada persoalan kalau kapal tetap disana (laut Todak,red).”ucapnya.
Menurutnya, tuntutan masyarakat nelayan untuk menuntut pencabutan ijin operasi KIP Paragon, telah ditunggangi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan. Pesta Pemilihan Calon Anggota Legeslatif (Pileg) yang semakin dekat dimanfaatkan orang-orang untuk mencari popularitas.”Saya yakin ada kepentingan lain dibalik tuntutan nelayan ini.”imbuhnya.
Sebagai informasi, KIP Paragon saat ini tengah lego jangkar dilaut Todak. Kapal ini dapat dilihat dari pesisir pantai laut Singkep. UU Minerba jelas-jelas melarang ekspor bahan mentah termasuk pasir timah. Jelas aneh dan diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, jika faktanya masih ada pengerukan pasir timah di Kabupaten pimpinan Drs Daria ini. (muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Feb 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Nelayan Singkep Tolak Kapal Isap Timah Beroperasi di Laut Todak”

  1. sumantri ardi

    saya memberi catatan : (1) masyarakat harus membedakan mana fakta dan mana opini, pernyataan edi melong bahwa ada pihak yang menunggangi merupakan opini atau asusmsi saudara edi belaka, perkataan “ditungangi” tidak lebih dari upaya membela diri, seakan-akan ada upaya orang-orang tertentu mnegambil keuntungan dari tuntutan masyarakat ini, dan mengaburkan fakta sebenarnya bahwa masyarakat menolak kehadiran kapal isap timah dan menolak izin pertambangan timah di laut todak, bahasa ditunggangi tidak lebih dari upaya membeladiri tanpa ada bukti yang kuat. (2). pernyataan saudara edi melong, bahwa perusahan tidak dapat memindahkan kapal tanpa ada izin dari syahbandar melalui permintaan resmi pemkab lingga tidak lebih dari uapaya mempertahankan kapal isap timah tersebut di laut todak, untuk anda ketahui saudara edi melong bahwa didalam pemerintahan itu ada dua hal, pertama: peraturan kedua: kebijakan, ketika didalam satu keadaan yang apabila dianggap bisa membahayakan, rawan, atau bisa terjadi satu kekacauan atau dianggap perlu satu keputusan yang cepat maka ranah kebijakanlah (diskresi) yang bermain (diambil), dalam konteks keberadaan kapal isap ini, dimana telah terjadi keresahan ditengah masyarakat dan bisa memicu konflik maka tanpa melalui prosedur yang anda sebutkan tadi pemerintah bisa mengabil satu kebijakan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, peraturan itu tidak kaku ketika keadaan mendesak.

  2. Supaya lebih jelas ..lebeh baek,gelar kan saje surat2 dari perusahaan yang telah di milikinye ..supaye jangan ade kate2 yang mencurigakan dan saleng menuduh ..lebeh baik,panggel instansi terkait yang telah memberikan izin ..ape betol atau cume bual je …dudok lah bersame di kanto pa camat tu … jangan pulak dialehkan pembicaraan ( Syahbandar,Caleg dll ) ..tak baek cakap macam tu …jangan sampai masyarakat kite betindak …karrene mereke sangat mendukong …semoge semuenye menjadi jelas ,dan juge saye denga ade tande tangan 1200 KK batu bedaon tu ..lah tande tangan tolong tunjukkan kalau mang ade.lengkap dengan fhoto copy ktpnye …

Komentar Anda

Radar Kepri Indek