; charset=UTF-8" /> Napi Suruh Istri Jual Narkoba di Hukum 6 Tahun Penjara - | ';

| | 1,007 kali dibaca

Napi Suruh Istri Jual Narkoba di Hukum 6 Tahun Penjara

Mirza Tauhit ketika mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (15/09).

Mirza Tauhit ketika mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (15/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meringkuk dibalik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang di Kilometer 18 karena kasus narkoba. Ternyata, tidak membuat Mirza Tahuit bin M Hasan (34) jera dan bertobat. Narapidana (napi) tamatan STM ini, malah meminta istrinya Kartini (displit) untuk membantu menjual narkoba jenis Sabu-Sabu. Akibatnya, Mirza dihukum selama 6 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair denda 2 bulan, Selasa (15/09) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH MH dijelaskan kronologis transaksi narkoba ala Mirza yang menyeret istrinya ke penjara. Pada Jumat, 27 Maret 2015, Mirza menelpon Kartini memintanya untuk datang besok, Sabtu, 28 Maret 2015 karena Mirza telah mendapat pesanan narkoba dari temannya diluar penjara.

Kartini kemudian datang ke Lapas Kilometer 18 sekitar pukul 09 52 Wib.”Bunda, itu barangnya (Sabu-Sabu, red) sudah ada, biarlah bunda bawa saja dulu. Nanti ayah kasih tahu buat siapa saja barang itu.”ucap Mirza yang di iya-kan Kartini.

Selanjutnya, Mirza menyerahkan 3 paket Sabu-Sabu tersebut pada istrinya. Namun ketika Kartini keluar dari Lapas Kilomter 18, petugas sipir mencurigainya. Dan ketika diperiksa, petugas menemukan 3 paket SS seberat 0,56 gram yang disimpannya di dalam kotak rokok Sampoerna. Kartini akhirnya mengakui SS yang dibawanya itu milik suaminya, Mirza.

Atas perbuatannya, Mirza dijerat melanggar, primer, pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 112 ayat (1) UU yang sama. JPU Ricky Setiawan Anas SH MH menuntut Mirza selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidari 6 bulan. Namun majelis hakim yang dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH, setelah bermusyawarah dengan anggotanya. Akhirnya menghukum Mirza selama 6 tahun plus denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan ini, Mirza pasrah dan menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek