Nahkoda Dan KKM FV Viking Dihukum 4 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Nahkoda FV Viking, Juan Domingo Nelson (57) dan kepala kamar mesin (KKM), Gonzales Cirilo Ramos Alcides (58) dihukum selama 4 bulan penjara dan denda Rp 2 Miliar, jika tak mampu bayar denda dalam tempo 1 bulan sejak putusan incraht, maka hukumannya ditambah 2 bulan lagi.
Putusan dibacakan di pengadilan perikanan pada PN Tanjungpinang, Rabu (10/08). Meskipun mendapat pengurangan, namum keduanya diberi kesempatan 1 minggu untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.”Kepads kedua terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau terima.”kata ketua majelis hakim.
Terhadap putusan ini, kedua terdakwa melalui penerjemahnya mengatakan, hukuman itu berat. Sekilas, kapal “penjarah” ikan terbesar ini ditangkap di perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pada 28 Februari 2016 oleh KRI Sultan Taha.
Jaksa menjerat perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 85 dan Pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Serta Pasal 55 Ayat 1-e KUHP. Menuntut keduanya dihukum selama hanya 6 bulan penjara dan denda Rp 2 Miliar subsidair 4 bulan kurungan.(irfan).