; charset=UTF-8" /> Minum Arak, 11 Pemabuk Dihukum 1 Bulan Masa Percobaan - | ';

| | 1,927 kali dibaca

Minum Arak, 11 Pemabuk Dihukum 1 Bulan Masa Percobaan

Íinulah 11 remaja minum arak yang ditangkap karena ninum arak.

Íinulah 11 remaja minum arak yang ditangkap karena ninum arak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebanyak 11 orang remaja yang sedang menenggak minuman keras oplosan yang ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat pada Selasa (18/10) dini hari, disidangkan di PN Tanjungpunang, Rabu (19/10).

Saksi Dani dari Satuan Shabara Polres Tanjungpinang menjelaskan.”Dari 11 orang yang ditangkap itu, tersebar di 5 lokasi yang berbeda. Terbanyak di Rimba Jaya dan Bintan Center, ada juga di Batu 8 dan jalan Bintan.”kata Dani.

Saat ditangkap, masih kata Dani.”Mereka sedang minum arak putih campur ginseng dalam plastik beninh menggunakan gelas dari ale-ale.”ucapnya.

Iskandar, salah seorang pengamen yang ikut terjaring razia mengaku membeli minuman keras itu dari uang hasil ngamen bersama temannya.

Kuasa penuntut umum, Brigadir Riko Simanjutak menjerat 11 remaja ini melanggar pasal 536 KUHP menuntut agar semuanya dihukum selama 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7 500.

Terhadap tuntutan ini, hakim tunggal menghukum ke sebelas pemabuk ini dihukum selama 1 bulan penjara dengan mada percobaan 3 bulan.

 

Ditulis Oleh Pada Rab 19 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Minum Arak, 11 Pemabuk Dihukum 1 Bulan Masa Percobaan”

  1. Munsyi Bagus Utama

    kalau dapat jangan hanya yang kelas bilis aja,,yang kelas kakap tangkap juga

Komentar Anda

Radar Kepri Indek