; charset=UTF-8" /> Minggu Ini, Berkas Tersangka Korupsi Dedy Chandra dan Yusrizal Dinyatakan Lengkap - | ';

| | 1,433 kali dibaca

Minggu Ini, Berkas Tersangka Korupsi Dedy Chandra dan Yusrizal Dinyatakan Lengkap

Dua tersangka korupsi Dedy Chandra dan Yusrizal Efendy

Dedy Chandra dan Yusrizal Efendy

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua kasus tindak pidana korupsi yang di usut polisi, bakal dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Yaitu, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Mesjid Jami’atul Aula di Kecamatan Telung Sebong, Bintan yang di usut Satreskrim Polres Bintan dengan tersangka Yusrizal Efendi. Dan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sekolah terpadu di Kelurahan Pinang Kencana Tahun Anggaran (TA) 2009 lalu dengan tersangka Dedy Chandra yang di usut Polresta Tanjungpinang.

Angin segar akan dinyatakan lengkapnya berkas dua tersangka korupsi dalam kasus berbeda ini dibenarkan oleh Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui Kasi Pidsus, Maruhum Tambunan SH.”Iya bang, kasus dugaan korupsi pembangunan mesjid yang di usut Polres Bintan akan dinyatakan P21 (lengkap, red) dalam minggu ini.”katanya pada Radar Kepri diruang kerjanya, Rabu (02/07).

Begitu juga dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Dedy Chandra yang baru dilimpahkan lagi berkasnya pada Senin (30/06) lalu.”Sejumlah petunjuk dalam kasus Dedy Chandra sudah dipenuhi, termasuk pencantuman pasal 55 ayat 1 ke -1 KUH Pidana. Jadi, besar kemungkinan kasus itu juga akan dinyatakan lengkap.”terangnya.

Meskipun ketua tim 9 pembebasan lahan tersebut, yakni Drs H Wan Syamsi tak kunjung ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Namun, lanjut Maruhum Tambunan SH.”Hasil penelitian kita sudah rampung dan berkas atas nama tersangka Dedy Chandra layak dinyatakan lengkap.”bebernya.

Setelah menyatakan berkas lengkap, pihak Kejaksaan akan menunggu polisi untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya.”Sesuai aturan, dalam 2 Minggu setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.”ujarnya.

Kemudian, kemungkinan tersangka Dedy Chandra akan dikenakan tahanan.”Kita (Kejaksaan) masih ada kewenangan menahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang. Yang habis itu masa penahanan di kepolisian.”pungkasnya. Akankah Dedy Chandra lebaran dipenjara ?. Sebuah pertanyaan yang memerlukan jawaban bagi Kejaksaan dalam rangka komitemen menegakkan supremasi hukum.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Minggu Ini, Berkas Tersangka Korupsi Dedy Chandra dan Yusrizal Dinyatakan Lengkap”

  1. Perlu dikawal, diselidiki siapa aja yang terlibat sampai ke akar-akarnya.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek