; charset=UTF-8" /> Merasa Terancam, Yance Laporkan HM Dahlan SH ke Polisi - | ';

| | 1,143 kali dibaca

Merasa Terancam, Yance Laporkan HM Dahlan SH ke Polisi

Yance ketika melapor ke Mapolres Bintan,

Yance ketika melapor ke Mapolres Bintan terkait gugatan H M Dahlan SH yang akan menyita asetnya, Jumat (29/11).(foto by aliasar,radarkepri.com)

Bintan, Radar Kepri-Setelah dua hari merasa terancam dan tak nyaman, Yance (38), warga RT 01/10 Sei Jati, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) akhirnya melapor pengacara senior, H M Dahlan SH ke Mapolres Bintan, Jumat (28/11). Yance mengadu ke polisi karena merasa tidak senang dengan surat gugatan dari dari H MH Dahlan SH yang akan menyita aset miliknya. Karena Yance belum menanda tangani surat batas sempadan tanah yang masih bersengketa.

Yance, ketika dikonfirmasi Radar Kepri dihalaman Mapolres Bintan, usai melaporkan kasus yang menimpa dirinya, Jumat (28/11) mengatakan.”Semalam saya sudah melaporkan kasus ini, Polsek Bintan Timur. Tapi petugas piket di Polsek itu menyarankan ke Mapolres Bintan. Petugas mengatakan tidak ada tindak pidananya. Karena itu petugas Polsek Bintim menyuruh saya melaporkan kasus ini, ke Polres Bintan. Makanya kita datang kesini.”Katanya.

Masih Yance.”Setelah saya laporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) saya dilayani dengan baik. Namun saya bingung, kok sama saja jawabannya dengan Polsek Bintim. Memang laporan saya itu diterima oleh petugas (SPK), tapi kok surat bukti tanda terima laporan saya tak di kasih, jada saya bingung.”katanya.

Dikatakan Yance.”Apakah memang seperti ini aturanya, di kantor polisi ini siapa yang lapor tidak di berikan bukti tanda terima lapoanya. Maklum-lah pak, saya ini-kan orang kebun, tak tahu hukum.”heran Yance.

Seorang petugas piket, di SPK Polres Bintan ketika di konfirmasi Radar Kepri, di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian terkait dengan tidak diberikannya surat tanda terima laporan pada Yance, menjelaskan.”Kita terima laporan Pak Yance secara lisan. Karena setelah kita pelajari. Belum ada mengarah ke tindak pidana.”Jelas seorang petugas piket yang tidak mau namanya ditulis.

Dikatakan petugas tersebut.”Namun, kasus ini tetap kita tindaklanjuti, laporan pak Yance ini akan kita berikan ke Babin Kantibmas yang bertugas didaerah itu. Karena Babin Kantibmas-nya yang tahu daerah lokasi itu.”Tambah petugas itu lagi.

Merasa dipermainkan, Yance berencana membuat surat resmi ke Polda Kepri dengan tembusan Kapolri dan membeberkan semua kejadian yang dialaminya.”Saya melapor ke polisi karena merasa harta dan keselamatan saya terancam dengan pengajuan gugatan perdata tersebut. Saya akan check pada ketua PN Tanjungpinang, apakah benar ada surat tersebut disampaikan. Atau hanya untuk menakut-nakuti saya agar menandatangani surat yang disodorkan pak Dahlan tersebut.”ujarnya.

Padahal, lanjut Yance.”Surat itu penting, karena berisi pengakuan pernyataan sempadan dari tanah yang sedang bermasalah. Karena itu saya tidak mau tanda tangan. Bahkan, seorang sempadan yang telanjur tanda tangan menyatakan akan mencabut tandatangan yang telah diberikan, karena merasa tertipu.”jelasnya.

Ditambahkan, Yance, kalau memang tanah itu milik HM Dahlan SH.”Tentu dia (pak Dahlan) punya bukti kepemilikan dan pengakuan dari sempadan. Jadi tak perlu rept-repot seperti sekarang ini. Tapi dengan adanya permintaan tanda tangan dari sempadan itu. Menjadi bukti tanah itu bermasalah.”tutupnya.

HM Dahlan SH dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya melaui pesan singkat, Jumat (29/11) terkait laporan Yance itu, hingga berita ini dimuat belum menjawab. Padahal konfirmasi yang dikirim media ini menyatakan terkirim (delivered).(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 29 Nov 2013. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek