; charset=UTF-8" /> Menolak Ikut Perjalananan Dinas, Kepala Kesbangpol Tak Bayar Uang Kesra Bawahannya - | ';

| | 3,695 kali dibaca

Menolak Ikut Perjalananan Dinas, Kepala Kesbangpol Tak Bayar Uang Kesra Bawahannya

Inilah SK dari Kepala Bakesbangpol Anambas yang menjadi dasar pembatalan tunjangan Kesra.

Inilah SK dari Kepala Bakesbangpol Anambas yang menjadi dasar pembatalan tunjangan Kesra.

Anambas, Radar Kepri-Salah satu modus umum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negeri ini untuk menggerogoti uang negara adalah melalui pelaksanaan perjalanan dinas fiktif. Bukan rahasia umum kalau masyarakat “meng-identikan” PSN sebagai “tikus” perjalanan dinas. Bahkan banyak kejadian oknum PNS yang mencak-mencak atau ribut kalau tidak mendapatkan perjalanan dinas. Karena salah satu lahan empuk oknum PNS untuk memperkaya diri adalah melalui pos perjalanan dinas.

Bila perlu sesering mungkin mereka melaksanakan perjalanan dinas, baik dinas dalam (dd), maupun dinas luar (dl). Bahkan, sudah lumrah kalau seorang PNS dalam melakukan perjalanan dinas berangkat seorang diri, tetapi membawa SPT (surat perintah tugas) untuk tiga bahkan 4 orang. Jadi dalam pelaksanaannya, di setting seakan-akan semuanya berangkat melakukan perjalanan dinas tersebut. Tapi riil-nya yang berangkat hanya satu orang, sedangkan biaya untuk dua 2 atau 3 orang yang ada di SPT tersebut masuk ke kantong oknum pejabat atau PNS yang bersangkutan. Sehingga untuk praktek pelaksanaan perjalan dinas tersebut mencuatlah istilah pakai nama.

Biasanya praktek pakai nama tersebut menggunakan nama PNS yang lebih rendah tingkat kepangkatan atau jabatannya. Bahkan yang paling popular dengan pakai nama staf-staf pegawai tidak tetap (PTT), bahkan honorer.

Dan bagi oknum PNS, PTT dan honorer yang namanya dipakai tersebut biasanya di berikan “kompensasi” dengan kisaran sebesar 10 persen sampai 15 % dari biaya lumpsum perjalanan dinas tersebut.

Tetapi muncul fenomena baru yang berlaku di Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) propinsi Kepulauan Riau, seorang kepala bidang (kabid) yang tidak mau terlibat dalam perjalan dinas, karena perintah perjalanan dinas tersebut urgensinya, tidak berkenaan dengan tupoksi dan jabatannya. Sehingga kepala bidang tersebut menolak untuk melaksanakan perjalan dinas tersebut.

Tapi oleh kepala Bakesbangpol kabupaten Kepulauan Anambas (Mr.M) dengan arogan memerintahkan kepada bendahara melalui bendahara pembantu Bakesbangpol untuk tidak membayarkan tunjangan Kesra PNS tersebut. Kerena istilah yang muncul dari Mr M tersebut, bahwa hak beliau sebagai pimpinan untuk membayarkan atau tidak membayarkan Kesra PNS di lingkungan Bakesbangpol Anambas.

Seorang tokoh masyarakat menilai kebijakan kepala Bakesbangpol Anambas tersebut cacat hukum dan tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan kalau seorang pegawai tidak turut perintah atasan dalam melaksanakan perjalanan dinas, tunjangan kesra-nya tidak dibayarkan. Baik undang-undang kepegawaian maupun termasuk peraturan bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 17 tahun 2013 yang hanya mengatur, pemotongan kesra di mungkinkan hanya karena alasan tindak disiplin saja. Seorang PNS bekerja pada pemerintah, bukan kepada seorang kepala dinas, jadi daerah atau negara yang membayarkan gaji dan tunjangan seorang pegawai, bukan uang pribadi kepala dinas. Jadi kepala dinas tidak berhak memotong gaji dan tunjangan seorang PNS.

Arogansi yang dipamerkan oleh Mr M tersebut disinyalir adalah bentuk intimidasi dan show of force kepada seluruh oknum pegawai di lingkungan Bakesbangpol Anambas, supaya tidak ada PNS yang tidak setuju kepada segala tindak tanduk beliau sebagai big bos di Bakesbangpol Anambas.

Bahkan kalau ada PNS yang kurang patuh kepada segala perintah beliau, akan ditantang berkelahi, seperti yang terjadi pada hari Senin, 5 April 2014 lalu. Mr M mendatangi meja kabid bina ideologi dan wawasan kebangsaan langsung mencak-mencak, sambil berdiri langsung mengucapkan kata-kata .”Kau mau secara preman atau mau cara apa hah?”sergah Mr M.

Tentu ini sangat disayangkan, seharusnya sebagai seorang pejabat, seorang kepala Bakesbangpol Anambas yang selalu dengan bangga dengan pangkat IV C-nya. Kalaupun menegur kesalahan bawahan tidak perlu teriak-teriak di depan seluruh pegawai dan bergaya, bak seorang gangster yang tidak pernah mendapat pendidikan formal.

Seorang tokoh masyarakat Anambas yang tidak mau namanya dipublikasikan, mengaku heran dengan kelakuan pejabat-pejabat Anambas yang datang ke Anambas hanya mempertontonkan sikap pongah dan arogan. Padahal kerjanya hanya menghabiskan uang daerah dengan sering-sering melakukan perjalanan dinas, bahkan dengan modus pakai nama.

Dan menurutnya kenapa pihak BPK sebagai auditor dilingkungan pemerintah, tidak pernah mengaudit pelaksanaan perjalanan dinas di kabupaten kepulauan Anambas. Karena menurut pengamatannya, jumlah biaya perjalanan untuk seluruh SKPD di kabupaten kepulauan Anambas sejak kabupaten Anambas berdiri selalu diatas angka Rp 100 milyar.

Sebagai contoh untuk tahun anggaran 2014 ini saja anggaran perjalanan dinas untuk seluruh SKPD di Anambas sebesar Rp. 104.287.836.279,75 (sumber, peraturan bupati kepulauan anambas nomor 2 tahun 2014, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepulauan Anambas tahun anggaran 2014). Itu belum mencakup anggaran untuk pelatihan dan bimtek. Dan menurut sumber, ada pegawai yang tidak mau melaksanakan perjalanan dinas karena tidak jelas urgensinya dan terkesan hanya mau menghabiskan anggaran saja.”Kok malah tunjangannya tidak dibayarkan ?.Kalau kelakuan pimpinanSKPD seperti yang ditunjukkan Mr.M bisa hancur daerah ini.” ucapnya sambil menunjukkan wajah kesal.

Kalau menyingkap “track record” Mr M secara mental dan ahlak, sebetulnya kurang layak dilantik sebagai pejabat eselon II karena alasan moral, karena beliau dulu pernah tersangkut kasus “tali air” . Karena pernah digerebek massa di Pekanbaru karena tertangkap basah melakukan tindakan asusila dengan seorang yang diduga seorang pramugari dan bukan istri sahnya.

Sementara seorang masyarakat yang sedang ikut nimbrung pada saat wawancara berlangsung, sembari tertawa langsung menyeletuk, namanya juga Anambas.”Aturan nambah-nambah sendiri.”celotehnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kepala Kesbangpol Anambas guna konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi diatas.

Dalam catatan media ini, bukan hanya Kepala Kesbangpol Anambas yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Di Sekretariat Dewan, juga diduga terjadi penyalahgunaan kewengan yang berpotensi merugikan keuangan Negara berupa sewa mobil dari rental illegal.”Yang di Sekwan Anambas itu akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri bang.”sebut sumber media ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Menolak Ikut Perjalananan Dinas, Kepala Kesbangpol Tak Bayar Uang Kesra Bawahannya”

  1. inderah sahputerah

    Kami cuma dari Masyarakat Kalau bisa Absensi hari,Mingguan atau Bulan Bukan Conter tapi Tanda Tanggan

  2. kesra guru disalah satu sekolah di samosir tidak diberikan oleh bendahara sekolah

Komentar Anda

Radar Kepri Indek