; charset=UTF-8" /> Menipu, Warga Serasan Disidangkan - | ';

| | 2,051 kali dibaca

Menipu, Warga Serasan Disidangkan

Agus (pakai rompi tahanan) saat disidangkan di PN Ranai, Selasa (27/09).

Agus (pakai rompi tahanan) saat disidangkan di PN Ranai, Selasa (27/09).

Natuna, Radar Kepri-Ketidak jujuran Agus, menghantarkan warga Serasan ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ranai.

Agus dilaporkan oleh Juliana, yang juga warga Serasan sebagai korban penipuan  ke polisi, setelah tercium perbuatan busuknya oleh Juliana.

Kecurigaan Juliana kepada Agus, bermula saat ia menanyakan BPKB Mobil Sedan Suzuki  yang ia minta tolong dibelikan oleh agus secara cash di dialer Suzuki Pontianak itu tidak kunjung ada. Sementara uang telah di serahkan Juliana secara cash sebesar Rp. 115 juta  sekitar awal bulan oktober 2013 lalu melalui transfer kerekening Agus.

Sehingganya dari perbuatan Agus tersebut, Juliana merasa telah tertipu. Sehingganya Juliana geram dan melaporkan Agus kepolisi dengan delik penipuan.

Dari fakta persidangan terungkap “Setelah berkali ditanya oleh Juliana terkait BPKB mobilnya itu, Agus terkesan mengelak. Setelah diselidiki oleh Juliana ternyata Agus membeli mobilnya bukanlah cas,  tetapi secara kredit dengan DP  Rp. 40 juta,  dengan angsuran sekitar Rp. 2,5 juta perbulanya.

Hal itu diakui oleh Agus didepan majelis. Pantauan media ini di lokasi sidang Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (27/09) Agus mengaku “Memang  angsuran kredit mobil itu saya yang bayar sendiri dari uang sisa dari Dp itu Rp. 70 juta.  Uang itu juga saya ambil  untuk membeli motor yang menjadi bisnis saya  tanpa memberi tahu kepada Juliana.”ucap Agus.

Kerangan Agus dipersidangan sempat terkesan berbelit belit,  setelah dibenarkan hakim Agus baru mengaku dan meng iyakan. Ketika ditaya hakim kenapa tidak dikasih tahu Juliana, Agus mengaku khilaf.

Dari informasi yang didapat media ini dari warga Serasan.”kesehariannya Agus dikenal pergaulannya baik,  mungkin dalam kasus Agus khilaf. “Terang Ali, warga sersan diranai. Agus terancam pasal penipuan Pasal  378 KUH Pidana tentang penipuan dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.(herman)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Sep 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek