Menipu, Oknum PNS Pemprov Kepri Dilaporkan ke Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang oknum Apararur Sipil Negeri (ASN) dulu (PNS,red) dilingkungan Pemprov Kepri dilaporkan ke Polres Tanjungpinang karena diduga melakukan penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp 128 juta. Oknum PNS Kepri bernama Agung Hermawan di laporkan ke Polres Tanjungpinang warga terkait pembelian rumah kabur dan tak pernah masuk kerja di kantor pemberdayaan desa provinsi kepri di jalan DI Panjaitan. Menurut MK dalam laporannya, dia sudah membayar rumah yang di beli sebesar Rp 128 juta. Pembayarannya bertahap, telah dicicil 5 kali dengan harga rumah Rp 375 juta. Namun, setelah rumah ini mau di lunasi Bank. ternyata Agung sudah mengadaikan rumah itu ke Bank lain. Tragisnya, rumah yang di jualnya kini masuk dalam sitaan bank. Mendapat Informasi itu, MK korban penipuan yang di lakukan oknum PNS tersebut terkejut. dia bahkan merasa ditipu.”Saya ditipu Agung, padahal saya sudah membayar 5 kali cicilan.”ungkap MK. Sementara Agung yang di konfirmasi melalui handphonenya tak pernah aktif. Bahkan di cari di kantornya staf Dinas Perbedayaan Desa mengatakan, Agung tidak pernah masuk. Hingga berita ini di turunkan, sejak dilaporkan ke polisi jumat(05/08), pihak polisi belum memeriksa Agung selaku terlapor.(irfan)