; charset=UTF-8" /> Mengaku Pegawai BC, Saputra Tipu Teman Wanitanya Rp 58,5 Juta - | ';

| | 579 kali dibaca

Mengaku Pegawai BC, Saputra Tipu Teman Wanitanya Rp 58,5 Juta

Saputra alias Putra yang menipu Siti Rohani

Saputra alias Putra yang menipu Siti Rohani

Tanjungpinang, Radar Kepri-Saputra alias Putra (23) hanya terlihat tertunduk lesu ketika Siti Rohani mengungkapkan aksi tipu-tipu yang membuatnya rugi Rp 58,5 juta. Didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Saputra, laki-laki kelahiran Dabosingkep 20 September 1989 ini membenarkan pengakuan saksi Siti Rohani.

Dalam surat dakwaan jaksa dengan nomor PDM-0/TG.PIN/Ep.2/03/2013terungkap aksi tipu-tipu Saputra bermula pada perkenalan melalui Handphone. Setelah bertemu, keduanya mulai akrab. Saputra mengaku bernama Radit Ferdiansyah, bekerja di Bea dan Cukai (BC) Batam dan menceritakan keluarganya. Dimana ibu Saputra tinggal di Medan yang sedang sakit keras dan akan segera di operasi dalam waktu dekat. Saputra juga mengaku memiliki ayah angkat yang tinggal di Tanjungpinang. Anehnya, kepada Siti Rohani, terdakwa Saputra meskipun memiliki ayah angkat tapi dia tinggal di Jl Jawa, kos.

Pada 7 Desember 2012, terdakwa Saputra meminjam uang Rp 2 juta pada Siti Rohani dengan alasan untuk dikirim pada ibunya yang akan di operasi di Medan. Siti Rohani kemudian menyerahkan uang tersebut di depan hotel Toni, Jl Tugu Pahlawan, Tanjungpinang. Sejak saat itu, terdakwa Saputra yang tinggal di Jl Bukit Cermin, Tanjungpinang itu “rajin” meminjam uang ke Siti Rohani. Hingga jumlahnya mencapai Rp 58 500 000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu).

Namun ketika saksi Siti Rohani meminta agar Saputra mengembalikan uang tersebut, Saputra selalu mengelak dan berjanji tanpa pernah ditepati. Hingga akhirnya Siti Rohani mengetahui rumah serta nama asli Saputra.”Dia ngakunya bernama Radit ketika kenalan.”kata Siti Rohani didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Sarudi SH, Rabu (03/04).

Merasa dibohongi dan tertipu, akhirnya Siti Rohani mengadu ke Polisi. Saputra akhirnya ditangkap dan sejak 17 Januari 2013 lalu. Saputra ditahan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH menjerat terdakwa Saputra alias Putra melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Atau pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (10/04) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek