; charset=UTF-8" /> Mantan Tentara Kembali di Sidangkan - | ';

| | 1,812 kali dibaca

Mantan Tentara Kembali di Sidangkan

Mustafa alias Mus, mantan anggota TNI-AU yang kembali disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (31/08).

Mustafa alias Mus, mantan anggota TNI-AU yang kembali disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (31/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pernah dihukum dua kali dalam kasus berbeda hingga dipecat dari tentara, ternyata tidak membuat Mustafa alias Mus bin Harun jera. Buktinya, mantan anggota TNI-AU ini ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) karena bisnis jual beli narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).

Fakta diatas terungkap dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (31/08) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Tanjungpinang yang menangkap desertir TNI-AU ini pada 17 April 2015 lalu di sebuah ruko, tepatnya di tepi Jalan Raya Tanjung Uban pada kilometer 14. Dari tangan terdakwa Mustafa, polisi mengamankan 7 paket Sabu-Sabu yang diperolehnya dari Ginting (DPO) seberat 2,5 gram dan hendak dijual 1 paket kepada Ujang (DPO).

Ketika ditangkap, Mustafa sedang menunggu pembeli (Ujang), namun yang datang ternyata bukan Ujang tapi 3 orang polisi dari Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang. Mustafa mengakui barang yang hendak dijualnya itu Sabu-Sabu. Bahkan ketika polisi menanyakan.”Ada lagi tak ?”. Terdakwa kelahiran Aceh pada 10 Oktober 1982 ini menjawab.”Ada bang, didalam mobil.”ucapnya. Kemudian Mustafa dibawa ke mobil Chevrolet Cavita warna abu-abu metalik miliknya dan menunjuk tas sandang warna coklat merek Yazhu. Polisi kemudian membuka tas tersebut dan menemukan 6 paket SS yang telah dibungkus dalam platik bening.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Mustafa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkoba pada tahun 2007 dan telah menjalani hukuman selama 3 bulan di Rumah Tahanan POM AU Tanjungpinang. Lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2012, Mustafa kembali ditahan selama 4 bulan di Rutan POM AU, namun kali ini dalam kasus perzinahan. Dan tahun 2013, lulusan TNI tahun 2003 diberhentikan dengan tidak horma alias dipecat.

Mustafa yang berdomisili di Jl Handjoyo Putro kilometer 9, RT 01/RW 06 Kecamatan Tanjungpinang Timur ini dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Bambang Trikoro SH Mhum melanjutkan persidangan pada Senin (07/09) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 31 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek