; charset=UTF-8" /> Mantan Sekretaris Panwaslu Lingga Segera Disidangkan - | ';
'
'
| | 2,232 kali dibaca

Mantan Sekretaris Panwaslu Lingga Segera Disidangkan

Terdakwa Muhamad, sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga.Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah meringkuk lebih dari 3 bulan dibalik jeruji besi Polres Lingga. Akhirnya, Rabu (07/10) berkas dugaan korupsi mantan sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga, Muhamad dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Begini kronologis singkat kasus yang melilit Muhamad, pada bulan Oktober 2013, Muhamad menggunakan dan ABPN TA 2013 sebesar Rp 200 juta untuk kepentingan pribadinya. Yaitu untuk biaya pengurusan S3 di Universitas Indonesia (UI). Padahal, seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran gaji Petugas Pemilu Lapangan (PPL) Kabupaten Lingga bulan September tahun 2013.

Kemudian pada bulan Desember 2013, Muhamad meminjam dana hibah APBD-P TA 2013 pada ketua Panwaslu secara lisan sebesar Rp 200 juta dengan alasan untuk membayar gaji PPL bulan September 2013. Muhamad berjanji akan mengembalikan pinjaman itu pada paling lama tanggal 08 Januari 2014, namun sampai hari ini dan kasus ditingkatkan ketahap penyidikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan ke Panwaslu Lingga.

Akibat ulah Muhamad ini, 5 kegiatan Panwaslu Lingga tidak bisa dilaksanakan sebagaimana tertungkap dalam dalam telaah data oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau dan ekpos awal penyidik Polres Lingga.

Sehingga, berdasarkan hal tersebu, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. Perbuatan Muhamad dijerat melanggar pasal 2 junto pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Okt 2015. Kategory Lingga, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek