Mantan Ketua Dan Sekretaris DPRD Bintan Diperiksa Jaksa
Dugaan Korupsi Mark-Up Biaya Nginap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Ketua DPRD Bintan, 2009-2014, Lamen Sarihi SH yang kini menjadi anggota Komisi II DPRD Bintan dicecar dengan 17 pertanyaan oleh jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (4/12).
Lamen dimintai keterangan sejak sekitar pukul 11.00 Wib hingga sekitar pukul 14.30 Wib terkait dugaan mark up (penggelembungan) belanja beberapa perjalanan dinas di DPRD Bintan tahun 2015.
Tidak hanya satu perjalanan dinas yang di mark-up.”Ada beberapa (perjalanan dinas, red). Caranya dengan memalsukan dokumen hotel,” kata Lamen, saat dikonfirmasi pewarta.
Selain tentang tugas pokok Ketua Dewan Bintan, pertanyaan yang diajukan penyelidik di Pidsus Kejati Kepri juga masuk ke dugaan mark up tersebut. Perkara ini, ucap Lamen, masih penyelidikan dan dia meski sudah di BAP, baru di tahap memberikan keterangan.
Selain Lamen, Sekwan Bintan, Edy Yusri juga ikut dimintai keterangan Kejati. Kemudian mantan Sekwan Agusnawarman yang kini menjabat sekretaris disebuah dinas di Pemprov Kepri, dan Kabag Keuangan Setwan Sakdiah.
Menjawab kapan anggota dewan lainnya diminta keterangan di Kejati, Lamen menjawab tidak tahu. Dia juga tidak tahu siapa saja yang akan dipanggil, dan dari komisi berapa saja.(irfan)
periksa2 aja tu…tak akan maju2 tu kasus