Mantan Kades Kuala Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015 oleh Kejaksaan Negeri Lingga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Puji Triasamoro SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Lingga, Eckhart Palapia SH di PN Tanjungpinang, Selasa (21/02) membenarkan.”Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan kasus penyalahgunaan alokasi dana desa di Kuala Raya itu dengan tersangka Suryadi, mantan Kades.”kata Eka sapaan Kasi Pidsus Kejari Lingga.
Menurut Eka, potensi kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 200 juta lebih.”Perkiraan kita kerugian negara sekitar Rp 200 juta, saat ini masih menunggu hasil audit BPKP yang akan keluar dalam waktu dekat.”tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Lingga hanya menetapkan 1 orang tersangka saja, karena pengakuan dan penyelidikan jaksa,dana itu dinikmati sendiri oleh tersangka Suryadi yang juga dikabarkan mantan wartawan itu.(irfan)