; charset=UTF-8" /> Mantan Cabup Lingga Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 1,953 kali dibaca

Mantan Cabup Lingga Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Usman Taufik saat mendengarkan tuntutan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (05/08).

Usman Taufik saat mendengarkan tuntutan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (05/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan calon Bupati Lingga, Usman Taufik dituntut selama 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 50 atau hukumanya ditambah selama 3 bulan kurungan jika denda tak dibayar. Usman Taufik juga dibawajibkan mengembalikan sebesar Rp 75 juta, jika tak dibayar, hukumannya ditambah selama 2 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Danang dan Dani K Daulay dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (05/08) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Sedangkan M Waldi, kontraktor pemenang lelang proyek pengadaan baju linmas saat Usman Taufik dituntut selama 5 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair penjara selama 3 bulan. M Waldi juga diharuskan membayar uang pengganti sebanyak  Rp 1,3 Miliar atau hukumannya ditambah selama 2 tahun 6 bulan jika tidak mampu membayar uang pengganti itu setelah 1 bulan perkara ini incraht.

Terhadap tuntutan tersebut, kuasa hukum Usman Taufik dan M Waldi meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 05 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek