Mantan Cabup Lingga Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan calon Bupati Lingga, Usman Taufik dituntut selama 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 50 atau hukumanya ditambah selama 3 bulan kurungan jika denda tak dibayar. Usman Taufik juga dibawajibkan mengembalikan sebesar Rp 75 juta, jika tak dibayar, hukumannya ditambah selama 2 tahun 3 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Danang dan Dani K Daulay dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (05/08) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Sedangkan M Waldi, kontraktor pemenang lelang proyek pengadaan baju linmas saat Usman Taufik dituntut selama 5 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair penjara selama 3 bulan. M Waldi juga diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,3 Miliar atau hukumannya ditambah selama 2 tahun 6 bulan jika tidak mampu membayar uang pengganti itu setelah 1 bulan perkara ini incraht.
Terhadap tuntutan tersebut, kuasa hukum Usman Taufik dan M Waldi meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaan.(irfan)