; charset=UTF-8" /> Maling Motor di Tenz Net Telah 10 Kali Beraksi - | ';

| | 4,080 kali dibaca

Maling Motor di Tenz Net Telah 10 Kali Beraksi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH S IK.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH S IK.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Barat berhasil membekuk TI, tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka Ti ditangkap Minggu (11/09) sekitar pukul 06 30 Wib saat mendorong sepeda motor curianya dari Warnet Tenz Net, Jl Potong Lembu Lorong Banjar. Pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH S IK dikonfirmasi radarkepri.com, Selasa (13/09) membenarkan penangkapan tersangka curanmor itu.”Data lengkapnya di Polsek Tanjungpinang Barat. Jumlah barang bukti yang diamankan ada 6 unit ranmor. Tersangkanya ada dua, tapi keduanya tidak berhubungan, bukan jaringan atau sindikat yabg sama. Satu tersangka di tangkap di Batam.”kata Kapolres. Ditambahkan Kapolres.”Untuk data lebih lengkapnya, ke polsekTanjungpinang Barat saja.”saran Kapolres.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Tarigan membenarkan penangan kasus curanmor yang diungkapkan AKBP Joko Bintoro SH SIk itu ditangani pihaknya. Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum ada konfirmasi dengan Kapolres.”Sekarang ini sistem satu pintu (memberikan keterangan melalui kapolres,r3d), nanti saya konfirmasi dulu dengan pak Kapolres.”kata AKP Paten Tarigan melalui ponselnya, Selasa (13/09) sore.

Sekitar setengah jam kemudoan AKP Tarigan menghubungi radarlepri.com menjelaskan.”Tersangka Ti ditangkap di Jalan Potong Lembu, Lorong Banjar tak jauh dari warnet, pelaku sedang mendorong sepeda motor curianya saat tim buser Satreskrim Polsek Barat mendatangi TKP.”Kapolsek.

Dari pelaku, masih menurut Kapolsek, puhaknya mengamankan satu set kunci T.”Saru tersangka yang merupakam komploton TI ini melarikan dori dam saat sedang diburu. Dari pengakuan tersangka TI, Kejahatan yang sama telah 10 kali dilakukan. Dimana 6 TKP berada diwilayah hukum Kota Tanjungpinang dan 4 TKP di Kabupaten Bintan. Kemudian 6 unit BB sepeda motor yang diamankan diambil dari pulau Mantang, karena motor itu dikirim ke Pulau Mantang.”jelas Kapolsek.

Atas perbuatanya, tersangka TI dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang penxurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek