Maling “Burung” Pejabat Pemprov Kepri Ternyata Seorang Remaja
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang membekuk SI, remaja berumur 18 tahun ini ditangkap karena diduga mencuri burung pejabat Pemprov Kepri berinisila ZM pada Minggu, 22 November 2015 lalu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian SH S Ik MH melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Morandy Tarigan S Ik dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat Senin (07/12) malam membenarkan telah ditangkapnya pelaku yang diduga mencuri burung Jalak Suran yang membuat ZM rugi Rp 3,5 juta.”Sudah (ditangkap,red) di Batu 6.”tulis Kasat Reskrim.
Sebagai mana ditulis radarkepri.com, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melapor ke polisi karena “burung” dan sangkarnya raib digondol maling, Minggu (22/11). PNS yang berdomisili di Jl Maharani Gang Rinjani ini mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Korban mengetahui burung Jalak Suran itu hilang pada Minggu (22/11) pagi, saat ZM terbangun dan akan bermain dengan burung jalak Suran-nya. Namun ZM kaget melihat burung dan sangkar sudah hilang. Burung itu sendiri menurut ZM bernilai sekitar Rp 2,5 juta sedangkan sangkarnya Rp 1 juta.(irfan)