; charset=UTF-8" /> Makan Celana Dalam Korbannya, Apan Mengaku Sakit Perut Dua Hari - | ';

| | 1,972 kali dibaca

Makan Celana Dalam Korbannya, Apan Mengaku Sakit Perut Dua Hari

Terdakwa Apan yang membunuh Novitasari ketika memberi pengakuan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Terdakwa Apan yang membunuh Novitasari ketika memberi pengakuan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (12/05).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gara-gara memakan celana dalam korban yang dibunuhnya, terdakwa Apan bin Le Minki (44) mengaku dua hari sakit perut. Apan juga mengaku, dirinya memakan celana dalam almarhum Novitasari itu untuk menuntut ilmu hitam dan tidak dibayang-bayangi wajah almarhum.

Pengakuan tersebut disampaikan Apan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadilinya, Senin (12/05) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Apan juga mengaku sakit hati dengan ucapan almarhum Novitasari karena lebih memilih meninggalkan dirinya karena mendapat pacar yang lebih muda.”Dia (korban) mengatakan, mana Pxxxx (menyebut kelamin laki-laki, red) orang Cina, lebih enak punya orang Melayu. Mendengar itu, saya langsung emosi dan mencekik Novi sampai jatuh.”terang Apan.

Menurut Apan, dirinya sudah lebih 6 bulan menjalin asmara terlarang dengan Novi.”Istri saya tidak tahu kalau saya pacaran dengan Novi.”katanya.

Beberapa hari sebelum Novi dihabisi, masih menurut Apan, dirinya mendapat kabar tak sedap tentang Novi yang pacaran dengan orang yang lebih muda dari dirinya.”Saya kemudian pura-pura menawarkan pekerjaan, setelah beberapa kali SMS. Akhirnya Novi mau menjumpai saya, dia pakai motornya. Saya memboceng dibelakang.”kata Apan.

Dalam perjalanan menuju lokasi tambang bausit, Apan kemudian menanyakan kelanjutan hubungannya. Korban (Novi) mengetahui Apan sudah punya istri dan 5 orang anak, karena itu Novi menganggap hubungannya dengan Apan tidak serius dan menjalin asmara dengan Anton yang masih bujangan.

Pada 04 Desember 2013 sekitar pukul 17 30 Wib, usai mengirim SMS ke Hp Novi yang berisi ajakan bertemu di Simpang Mustafa Jl Sei Gelam RT 03 RW 03 Dusun II Air Merah II Desa  Sungai Raya, Keamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga untuk membahas pekerjaan.”Dia (Novi,red) sampai sekitar pukul 19 30 Wib, tapi saya tidak menanyakan perihal pekerjaan.”terang Apan.

Dalam pertemuan itu, masih kata Apan.”Saya tanyakan, Novi, kita masih berhubungan lagi tidak.”Tanya Apan. Mendapat pertanyaan itu, Novi menjawab.”Saya minta maaf pak, saya masih mau kembali bersama Anton.”kata Novi sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Mendengar jawaban itu, Apan seakan tak percaya dan kembali bertanya.”Kau masih mau dengan saya atau Anton.”kata Apan dengan nada emosi. Novi kembali.”Saya masih mau dengan Anton.”ujarnya sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Emosi kembali memuncak di benak Apan, kemudian mengajak Novi untuk bertemu Anton.”Iya, bolehlah, kita pergi ketempat Anton.”kata Novi.

Selanjutnya, Apan dan Novi menuju kea rah lokasi base camp PT Telaga Bintan Jaya dengan menggunakan sepeda motor Beat yang dikemudikan Novi. Dalam perjalanan, terdakwa Apa berpura-pura menjatuhkan korek api gas untuk menyuruh Novi berhenti. Setelah mengambil korek api yang dijatuhkan itu, Apan kemudian mencekik Novi dari belakang.”Saya cekik 4 kali pak hakim. Cekik pertama dia (Novi) masih melawan dan jatuh. Setelah jatuh dari motor, saya tekan habis hingga diam.”terang Apan.

Kemudian, masih dalam keterangannya.”Setelah Novi pingsan, saya bopong ke dalam hutan, sekitar 10 meter dari tepi jalan. Saya lihat dada Novi masih turun naik, saya cekik lagi.”ujarnya.

Setelah melihat dada Novi tak turun naik lagi, Apan berhenti sejenak.”Saya cekik lagi untuk memastikan.”kata Apan didepan majelis hakim yang dipimpim R Aji Suryo SH MH.

Setelah korban terdiam, Apan mengaku membuka celana dalam Novi namun tidak memperkosa.”Saya hanya mengambil celana dalam Novi. Celana itu saya bawa kemudian di cincang halus dan saya makan. Gara-gara makan itu, dua hari perut saya sakit.”cerita Apan.

Atas aksi sadisnya itu, Apan dijerat jaksa melanggar, primer pasal 34 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancamanm maksimal hukuman mati.”Saya tidak merencanakan membunuh Novi, hanya karena emosi dan kalap.”kilah Apan didepan majelis hakim.

Apan juga dijerat, subsidair pasal 338 KUH Pidana tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal seumur hidup. Kemudian, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy Fatharany SH dari Kejaksaan Negeri Daik Lingg di beri waktu satu pekan untuk membacakan tuntutannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek