; charset=UTF-8" /> Mahasiswa Tertipu, Rp 5,5 Juta Raib - | ';

| | 14,371 kali dibaca

Mahasiswa Tertipu, Rp 5,5 Juta Raib

Di ATM inilah seorang mahasiswa mentransfer uangnya sebesar Rp 5,5 juta dengan janji diterima bekerja.

Di ATM inilah seorang mahasiswa mentransfer uangnya sebesar Rp 5,5 juta dengan janji diterima bekerja.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Modus penipuan berkedok penawaran kerja kembali makan korban. Kali menimpa Sufanus Pratama,mahasiswa yang tinggal di jalan Anggrek Merah No.9 RT/RW 001/003 desa Kampung bulang , kecamatan Tanjungpinang Timur tertipu oleh Orang tidak dikenal (OTK).

Awalnya, Kamis ,tanggal 26 mei 2016, sekira pukul 11.30 wib, Sufanus menghubungi terlapor (OTK) Via handphone untuk menanyakan jadwal keberangkatan korban ke Pekanbaru tentang diterimanya dia bekerja di Chevron Caltex yang dikirim ke emailnya. Kemudian terlapor meminta Sufanus untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4.550.000,- melalui bank BRI dengan nomor Rek 1273010002510508 atas nama Sdr RESIVA ROBERT dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya akomodasi korban.

Mendengar penjelasan tersebut korban langsung menuju ATM BRI yang berada di swalayan Suryadi Pamedan dan mentransfer uang sesuai dengan yang diminta oleh terlapor.

Kemudian terlapor menghubungi Sufanus kembali dan mengatakan bahwa uang tersebut sudah di terima oleh terlapor.

Pada saat itu, terlapor menjelaskan untuk mengambil tiket tersebut Sufanus harus mentransfer kode pembayaran melalui ATM dan korban diharuskan mengirim uang Rp. 998.000.- ke nomor Rekening yang telah diberikan oleh terlapor.

Karna Sufanus merasa kurang yakin dengan penjelasan terlapor, Sufanus menghubungi Perusahaan CHEVRON CALTEX untuk menanyakan tentang kebenaran email yang di terima oleh korban.

Kagetnya, penjelasan dari perusahaan CHEVRON CALTEX kepada Sufanus bahwa perusahaan CHEVRON CALTEX tidak memiliki email yang di maksud oleh korban.

Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan nya kepada Pihak yang berwajib (Polisi) guna penanganan dan penyidikan lebih dalam. (Akok)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Mei 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek