; charset=UTF-8" /> Mahasiswa Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Penjara - | ';

| | 1,571 kali dibaca

Mahasiswa Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Wahyu Norman Hidayat, Kapolsek Tanjungpinang Timur.

AKP Wahyu Norman Hidayat, Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pintu maaf sudah tertutup untuk MY (19) paman yang tega menggagahi ponakanya, sebut saja namanya Bunga yang masih berumur 16 tahun. Kelakuan MY ibarat pagar makan tanaman tak bisa dimaafkan pihak orang Bunga. Kedua orang tua Bunga sangat terpukul, kecewa dan sakit hati dengan ulah MY yang menghancurkan masa depan pelajar sebuah SMA tersebut. Orang tua bunga akhirnya bertekad menempuh jalur hukum, akibatnya MY yang saat ini meringkuk dibalik jeruji besi terancam 15 tahun penjara.

Cerita mesum si paman yang masih menimba ilmu di sebuah perguruan tinggi di Tanjungpinang ini terkuak setelah ibu Bungan membaca pesan singkat di ponsel putrinya, Selasa (22/09) lalu. SMS bernada mesum dan tidak wajar itu membuat ibu korban curiga dan menginterogasi putrinya. Sehingga munculah serangkaian pengakuan mengejutkan dari putrinya yang membuat kedua orang tuanya naik pitam dan segera melaporkan kasus tersebut Polsek Tanjungpinang Timur.

Kepastian kasus cabul dengan tersangka MY ini dilanjutkan ke proses hukum ditegaskan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wahyu Norman Hidayat.”Proses hukum dugaan kasus pencabulan berlanjut. Tersangka MY, dapat kita jerat sesuai Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan acaman penjara maksimal 15 tahun penjara.”tegas AKP Wahyu Norman Hidayat, Jum’at (25/09).

Kapolsek menambahkan, dalam kasus ini, selain telah meminta keterangan korban, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orang tua Bunga serta hasil visum terhadap korban dari tim medis di rumah sakit.”Saat ini tersangka MY sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,.”pungkas Kapolsek.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 25 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek