; charset=UTF-8" /> Madrusi, Pemerkosa Putri Kandungnya Dihukum 16,5 Tahun Penjara - | ';

| | 876 kali dibaca

Madrusi, Pemerkosa Putri Kandungnya Dihukum 16,5 Tahun Penjara

Medrusi, pemerkosa putri kandungnya yang masih berumur 4 tahun dihukum selama 16,5 tahun penjara, Selasa (14/04).

Medrusi, pemerkosa putri kandungnya yang masih berumur 4 tahun dihukum selama 16,5 tahun penjara, Selasa (14/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Madrusi (43) ayah kandung yang tega memperkosa putrinya berumur 4 tahun berkali-kali dihukum selama 16 tahun 6 bulan (16,5 tahun), Selasa (14/04) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Akumulasi vonis tersebut berdasarkan pokok selama 16 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.”Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, hukumannya ditambah 6 bulan penjara.”ucap ketua majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Efan Apturedi SH, sebelumnya selama 18 tahun denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Madrusi menyatakan menerima.”Saya terima bu hakim.”ucap terdakwa menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH MH.
Sebelum vonis dibacakan majelis hakim lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.”Hal memberatkan, perbuatan terdakwa, merusak masa depan korban melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.”terang majelis hakim.

Sedangkan hal yang meringankan.”Tidak ada.”tegas majelis hakim.
Dalam sidang terungkap, aksi bejat Madrusi selaku ayah kandung korban telah dilakukan sejak (17/11) 2014 lalu, di sekitar wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan ketika saksi korban sedang terlelap tidur di dalam kamar rumanya.
Jaksa dan majelis hakim menilaia perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jika pada persidangan sebelum digelar secara tertutup, namun dalam agenda putusan, persidangan berlangsung terbuka untuk umum.
Sebagaimana diberitakan, aksi bejat Madrusi akibat kesepian setelah lama bercerai dengan istri yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Diketahui, terdakwa memiliki anak empat orang, tiga anaknya laki-laki sedangkan saksi korban tersebut merupakan anak perempuan satu satunya.
Hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit, di sekitar alat vital korban ditemukan luka robek yang diduga akibat terkena benda tumpul. Bahkan, korban menderita penyakit kelami akut dan trauma akibat aksi bejat bapaknya.
Aksi bejat terungakan pertama kali diketahui pengasuh korban yang masih bertetangga dengan tersangka yang curiga melihat tingkah laku korban. Atas kecurigaan itu, pengasuh korban itu lalu mencoba mendapatkan informasi dari anak asuhnya. Dari pengakuan korban, ia mengaku telah dicabuli ayah kandungnya sendiri.
Mendapat pengakuan polos dari bocah tersebut, kemudian sang pengasuh melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bintan. Selanjutnya, sang pengasuh dan anggota KPAID membuat laporan ke polisi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bintan. Hingga bergulirlah proses hukumnya ke pengadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Apr 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek