; charset=UTF-8" /> Lokasi Penimbunan Barang Bekas “Illegal”di Tanjung Unggat Resahkan Warga - | ';

| | 1,598 kali dibaca

Lokasi Penimbunan Barang Bekas “Illegal”di Tanjung Unggat Resahkan Warga

Penimbunan barang bekas

Penimbunan barang bekas di ujung Jl Sultan Macmud, Kelurahan Tanjung Unggat yang diduga tidak memiliki ijin Amdal.(foto by serly mariyani,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Keberadaan tempat penimbunan barang-barang bekas ditengah perumahan penduduk yang berada ujung jalan Sultan Mahmud, kelurahan Tanjung Unggat, kecamatan Bukit Bestari, diduga tidak mengantongi ijin analisa dampak lingkungan (amdal) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang. Buktinya, limbah buangan dari hasil tumpukan besi tua dan debu beterbangan ke rumah  warga sekitar. Air comberan limbah tersebut, selain menebar bau busuk juga beracun.

Meskipun diduga tidak mengantongi ijin dari BLH, namun Sudi yang disebut-sebut pemilik penampungan barang bekas itu pada Rabu (22/01) merencanakan akan membuat tempat penampungan besi tua baru. Beberapa lori (truk) terlihat dengan bebas lalu lalang tiada henti sehingga. Sejumlah warga resah dengan adanya penimbunan tempat penampungan besi tua tersebut.

Menurut penuturan seorang pekerja buruh harian Steven (38).”Penimbunan barang bekas di mulai sejak hari Sabtu 19 Januari 2014. Penimbunan tersebut akan tetap berjalan sampai pengerjaanya selesai. “Ujarnya,

Seorang warga Tanjung Unggat yang bersempadan dengan lokasi penimbunan itu,  bernama ibu Is (46) mengaku sudah 13 tahun menyewa rumah kontrakan disamping besi tua itu. Namun sejak penampungan barang bekas itu dibuka, telah membuatnya rugi.  Diantara kerugiannya, tiga batang pohon mangga miliknya mati akibat air limbah. Kemudian 6 ekor ayam yang di peliharanya juga mati. Beberapa perabotan dapur serta pakaian, terkena debu dari lori penampungan besi tua yang setiap harinya melintasi jalan tersebut.”Saya minta pemilik penampungan besi tua itu menganti kerugian saya.”Ujar ibu Is.

Warga lain, Nurhayati (48) baru 6 bulan tinggal di daerah tersebutrmenuturkan.”Akibat dari besi tua tersebut, kulit saya terasa gatal ketika mandi dari air sumur yang hanya beberapa meter dari timbunan rongsokan tersebut.”katanya.

Nurhayari berharap.”Semoga keluhan yang disampaikan dapat ditanggapi dan dimengerti oleh pemilik perusahaan besi tua tersebut. “ujar Nurhayati.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Sudi, pemilik dan pengusaha penampungan besi tua yang diduga tidak memiliki ijin Amdal tersebut.(serly mariyani)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek