; charset=UTF-8" /> Listrik Masih Byar Pet, PLN Terancam di Gugat Class Action - | ';

| | 3,333 kali dibaca

Listrik Masih Byar Pet, PLN Terancam di Gugat Class Action

Inilah kantor PT PLN Tanjungpinang yang megah dan mewah namun tak kunjung berbenah dengan sering memutuskan aliran listrik.

Inilah kantor PT PLN Tanjungpinang yang megah dan mewah namun tak kunjung berbenah dengan sering memutuskan aliran listrik.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jika sampai tanggal 16 Juni 2015 ini, PLN Tanjungpinang masih saja melakukan pemadaman maka akan berhadapan dengan hukum berupa class action. Upaya hukum dengan konpensasi berupa gratis bayar listrik selama 3 bulan akan dilakukan Iwan Kurniawan SH MH setelah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat Kota Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Iwan Kurniawan SH MH pada sejumlah media, Sabtu (06/06) menyikapi ulah PLN Tanjungpinang yang merugikan konsumen.”Kita akan ajukan gugatan class action, sebagai advokat kita berjuang dengan cara kita. Agar PLN tidak semena-mena lagi dalam mematikan aliran listrik.”ujar Iwan sapaan Iwan Kurniawan SH MH.

Menurut Iwan, tindakan hukum ini akan dilakukannya karena selama ini tidak ada sanksi pada PLN akibat pemadaman yang sewenang-wenang tersebut.”Kalau masyarakat lambat bayar, langsung disegel, diputus dan didenda. Kalau PLN yang merugikan konsumen, belum ada sanksi hukum. Inilah terobosan hukum yang akan kita lakukan jika pada tanggal 16 Juni nanti masih juga byar-pet.”tegas Iwan.

Sebelum melakukan gugatan class action, lanjut Iwan.”Kita akan buat posko untuk memudahkan masyarakat ikut serta mendaftar dan mengajukan class action.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 07 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Listrik Masih Byar Pet, PLN Terancam di Gugat Class Action”

  1. Pak Iwan Kurniawan masyarakat mendukung penuh, dan cari penyebab yang sebenarnya atas pemadaman ini, karena sekarang mantan pejabat PLN sudah ada yang menjadi tersangka (Listrik, Gardu Induk), proyek program PLN

  2. setuju pak,..cuma pasti ada pertanyaan bagi masyarakat yg menggunakan PULSA listrik

  3. setuju dengan gugatan class action, namun koreksi sedikit terkait statement bahwa gugatan ini adalah “terobosan hukum”. Karena aturan dan praktik gugatan perwakilan kelompok (class action) konsumen tersebut telah lama diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 46 ayat 1. Jadi class action tersebut bukanlah terobosan hukum. Thanks.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek