; charset=UTF-8" /> Lebih Rp 12 Miliar Bansos di Kesra Anambas Fiktif - | ';

| | 3,782 kali dibaca

Lebih Rp 12 Miliar Bansos di Kesra Anambas Fiktif

Menguak Dugaan Korupsi di KKA (4)

Inilah tabel penerima bansos fiktif di KKA yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri.

Inilah tabel penerima bansos fiktif di KKA yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Temuan hasil Laporan Pemeriksaan  BPK RI atas  Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah Kabupatern Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2010 lalu. Bagian 4 tentang, Belanja Hibah dan bantuan sosial, tidak dipertanggung jawaban oleh para penerima sebesar Rp 4 783 037 000 00 serta bantuan kurang diterima masyarakat sebesar Rp 12  263 000 00.

Pemerintah Kabupaten kepulauan Anambas, Pada Tahun anggaran  2010 menganggarkan dan merealisasikan belanja hibah dan bantuan sosial yang dilaksanakan oleh, bagian Kesejahteraan dan sosial pada Sekretariat Daerah. Adapun anggaran dan realisasinya Sebagai berikut.

Berdasarkan Tabel 2, Anggaran dan realisasi belanja hibah dan bantuan sosial, dengan uraian.(1) Belanja Hibah dengan Anggaran sebesar Rp 10 092 390 306 00. Realisasi Rp 10 002 148 00. (2) Bantuan sosial dengan Anggaran Rp 35 802 354 438 00, total realisasi Rp 28 442 485 202 00.

Sementara, realisasi hibah dan bantuan sosial di berikan dalam rangka menunjang  peningkatan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah, Kesejahteraan masyarakat serta pemerataan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui permasalahan sebagai berikut (a) Pemerintah, secara uji petik terhadap Dokumen anggaran SKPD, buku besar Register SP2D dan laporan bendahara pengeluaran belanja bantuan diketahui bahwa terdapat belanja hibah dan bantuan sosial yang tidak dipertanggunjawaban oleh para penerima sebesar Rp 4 783 037000 00 (Rp1 593 197 000 00+ Rp3 189 840 000 00) dengan rincian sebagai berikut.(1)Belanja hibah, tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1 593 197 000 00.

Pada Tabel 3 dengan rincian belanja hibah, tidak dipertanggungjawabkan dengan uraian.(1) Bantuan Dana Anggaran Rutin Sekretariat KPU Anambas sebesar Rp 149 800 000 00.(2) Bantuan Anggaran Seleksi tim anggota KPU Anambas Sebesar Rp 256 940 000 00.(3) Bantuan Dana Anggaran Pelantikan KPU Anamabas sebesar Rp 200 585 000 00.(4) Bantuan Pengamanan Pemilukada Kabupaten Anambas kepada Polres, TNI Polri 2010 sebesar Rp 157 250 000 0. (5) Dana penggunaan Pemilu kada 2010 Kepulauan Anambas sebesar Rp 297 122 697 000 00. Dengan jumlah total Rp 1 061 697 000 00.

Selanjutnya, Hibah kepada Badan/ Lembaga Organisasi (1) PKK Kabupaten sebesar Rp 250 000 000 00.  Dengan uraian (2) Bantuan biaya Operasional tim 9 dalam rangka perlombaan Logo Daerah, sebesar Rp 131 500 000 00.(3) Bantuan Dana Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) sebesar Rp 150 000 000 00. Jadi dengan jumlah Rp1 593 197 000 00.

Dan Selanjutnya, Rincian Belanja Bantuan sosial, tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp3 189 840 000 00 sebagaimana disampaikan dalam tabel 4, Rincian belanja bantuan social, tidak dipertanggung jawabkan, dengan uraian. (1) Bantuan penyelenggaraan MTQ, 1 tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, sebesar Rp 671 000 000 00.(2) Bantuan biaya tambahan sounf Sistem dan Lighting seksi Perlengkapan MTQ 1 kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 332 500 000 00. (3) Bantuan Dana Pembinaan dan perangkat kafilah dalam rangka MTQ 111 Prov Kepri sebesar Rp 289 500 000 00.(4).Bantuan, dana Transportasi kafilah Kabupaten Kepulauan Anambas ke Batam dalam rangka MTQ III tingkat Provinsi Kepri sebesar Rp 140 000 000 00 dengan jumlah total mencapai Rp 1 433000 000 00.

Kemudian, 2 Bantuan sosial Kepada Kelompok Masyarakat.(1).Bantuan dana Segar Belia Bermadah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2010 sebesar Rp 250 000 000 00. (2) Bantuan keluaga, dana segar Belia Anambas sebesar Rp 150 430 000 00. (3) Bantuan Dana Revitalitasi lanjutan Mesjid Besar Al-Kautsar Kecamatan  Jemaja sebesar Rp 150 000 000 00.(4) Bantuan dana kegiatan lomba cerdas cermat UUD 1945 SLTP se-Provinsi Kepri sebesar Rp124 000 000 00.(5) Pola kerjasama Program Beasiswa Pendidikan Tinggi S-1 Bidang Pertanian antara KKA dan Intan Joglo Tani Yogyakarta sebesar Rp150 000 000 00.(6) Bantuan dana pembuatan alat bantu penangkapan ikan (Rumpon/Unjan) sebesar Rp125 250 000 00.(7) Bantuan dana alat bantu penangkapan ikan (Rompon/Unjan) Kecamatan Siantan Selatan sebesar Rp 120 000 000 00.(8) Bantuan biaya asrama Kebidanan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kosumsi dan tempat inap di Tanjungpinang, bulan Nopember dan Desember 2010 sebesar Rp 323 300 000 00.(9) Bantuan biaya PNPB Pendidikan D III  Kebidanan Kelas Ekstensi Pemda Kabupaten Anambas, sebesar Rp 363 860 000 00, Berjumlah Rp 1 756 840 000 00, jumlah  Rp 3 189 840 000 00.

Berdasarkan penjelasan tim kerja dan sekretariat pertimbangan bantuan diketahui bahwa,tata cara dan mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban bantuan di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2010 belum di buat Peraturannya. Akan tetapi dalam pemberian hibah dan bantuan sosial kepada penerima bantuan, tim kerja dan sekretariat, membuat surat pernyataan ditandatangani pihak penerima yang isinya menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas bantuan yang diterima. Batas waktu penyampaian pertanggung jawaban 2 Minggu sejak menerima dana bantuan.

Pemeriksaan selanjutnya dengan melakukan konfirmasi secara sampling terhadap penerima bantuan diketahui bahwa terdapat dana bantuan yang kurang diterima kelompok masyarakat sebesar Rp12 263 000 00. dengan rincian.

Diuraikan dalam Tabel 5. Dana Bantuan Yang Kurang diterima Kelompok Masyarakat. Penerima.(1) Anwar, menerima, Bantuan Dana Tanggal 17-5-2010 dari hasil kwitansi sebesar Rp 31 500 000 00 (2) Anwar, menerima Batuan dana Tangal 15-6-2010 dari hasil kuitansi sebesar Rp 41 263 000 00. Jumlah total dana yang diterima Anwar, sebesar Rp 72 763 000 00.

(3) Anwar berdasarkan selaku ketua LSM yang diterima dari hasil kwitansi sebesar Rp 10 000 000 00, Gebrak Rp 30 500 000 00. Bahan Rp 20 000 000 00.  Jumlah total Rp 60 50 000 00. Selisih Rp 12 263 000.

Selanjutnya, kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan (a).Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah, mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.(b).Permendagri, Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengeloalan Keuangan Darah. Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah bantuan social, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dana/atau jasa yang diterima dan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban, penggunaanya kepada kepala Daerah. Ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan bahwa tata cara pemberian dan pertanggung jawaban Subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala Daerah.

Kondisi ini mengakibatkan, (a) Realisasi belanja hibah dan bantuan sosial tidak dapat diyakini kewajaranya sebesar Rp 4 783 037 000 00 (b) terjadinya indikasi kerugian Daerah sebesar Rp 12 263 000 00

Kondisi tersebut terjadi karena (a) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang terkait dengan pengelolaan dan hibah dan batuan sosial.(b) Tim verifikasi dan monitoring evaluasi pelaporan bantuan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan tidak melaksakan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai keputusan Bupati kepulauan Anambas. No 8.a dan No 18.b tahun 2010.(c) Penerima dana hibah dan bantuan social kurang memahami peraturan yang mengatur tentang pertanggung jawaban penggunaan dana. Atas permasalahan tersebut. Kepada bagian kesejahteraan social Sekretariat Daerah mengakui (a).Belanja hibah kepada pemerintah pusat (KPU) dan pengamanan pemilukada tahun 2009/ 2010 sebesar Rp 1 061 697 000 00 belum disampaikan pertanggungjawabanya, karena langsung dikelola oleh bagian Keuangan Sekretariat Daerah dan belanja hibah kepada badan, lembaga/organisasi sebesar Rp 531 500 000 00 yang disalurkan ke PKK Tim 9 Panitia Logo Daerah dan LSM Perpat akan segera diterima pertanggung jawabanya.(b) Belanja bantuan social Penyelenggaraan MTQ 1 Kabupaten Kepulauan Anambas, belum disampaikan pertanggungjawabanya kerena langsung dikelola oleh bagian keuangan Sekretariat Daerah.(c) Surat Pertanggungjawaban bantuan social untuk sanggar belia bermadah sebesar Rp 150 430 000 00 revitalisasi masjid Al-Kausar Jemaja, lomba cerdas, cermat UUD 1945 SLTP se Provinsi Kepri, bantuan pola kerja sama Program beasiswa pendidikan bidang pertanian antara KKA dan Intan Joglo Tani Jokyakarta, bantuan biaya asrama kebidanan bulan Nopember dan Desember 2010, biaya PNPB pendidikan D 111 kebidanan klas ekstensen KKA batuan untuk KONI dan bantuan untuk instansi vertical belum disampaikan oleh para penerima bantuan.

BPK RI menyarankan Bupati Kepulauan Anamabas (a).Menegur Sekretaris Daerah suapaya dana bantuan sosial di kelola dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.(b) Memerintahkan Sekretaris Daerah supaya meminta bukti pertanggung jawaban dari para penerima hibah dan bantuan sosial. (c).Menegur tim verifikasi dan pertimbangan bantuan yang bertugas memverifikasi pengajuan dana dan laporan kegiatan supaya lebih cermat dalam mengevaluasi laporan pertanggunjawaban penggunaan dana bantuan sosial dan hibah. (d) Memproses pengembalian ke Kas Daerah atas kekurangan pembayaran dana bantuan sebesar Rp 12 263 000 00 yang menjadi tanggungjawab Bagian kesejahteraan sosial Sekretariat Daerah melalui mekanisme penyelesaian ganti krrugian Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek