; charset=UTF-8" /> Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup - | ';

| | 863 kali dibaca

Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Ahmad Muizzi, kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu yang dituntut hukuman seumur hidup, Rabu (07/10).

Terdakwa Ahmad Muizzi, kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu yang dituntut hukuman seumur hidup, Rabu (07/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Ahmad  Muizzi (37) dituntut seumur hidup karena terbukti membawa narkoba jenis Sabu-Sabu dari Malaysia sebanyak 2 kilogram, Rabu (07/10) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi). Kesal dan marah jelas terlihat dari wajah laki-laki asal Gresik, Jatim ini usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Zakri SH  dari Kejari Tanjungpinang membacakan tuntutannya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Ahmad Muizzi terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Menyatakan terdakwa Ahmad Muizzi terbukti melanggar pasa 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.”tegas JPU.

Terhadap tuntutan itu Ahmad Muizzi terlihat gelisah.”Pengadilan apa ini ?. Saya hanya khilaf membawa barang (narkoba,red) itu.”celoteh Ahmad Muizzi dipersidangan. Ahmad Muizzi diberi waktu hingga Senin (12/10) untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersbeut.

Sekilas, Ahmad Muizzi ditangkap petugas DJBC Tanjungpinang pada 25 Februari 2015 di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang bersama dua paket narkoba jenis SS yang dikemas dalam tas plastik warna hitam.

Awalnya, pada Jumat, 20 Februari 2015, terdakwa Ahmad Muizzi didatangi Aisah di kamar hotelnya dikawasan Hulu Kelang, Selangor. Kemudian Aisah menyerahkan dua bungkus Sabu-sabu dalam piring yang disimpan disebuah tas plastik warna hitam.”Dimana tas plastik itu harus diserahkan terdakwa Ahmad Muizzi ke Aam (DPO) di Gresik, Jatim. Namun terdakwa tidak memeriksa isi tas itu karena sudah 4 kali dititipkan Aisah. Untuk jasanya, perkilonyo, terdakwa Ahmad Muizzi mendapat upah RM 12 00 dan ongkos kirim RM 396.”terang JPU dalam surat dakwaanya.

Namun, saat ke lima kalinya mengantarkan paket Sabu-Sabu ini, perbuatan terdakwa Ahmad Muizzi terbongkar hingga akhirnya disidangkan di PN Tanjungpinang. Persidangan yang dipimpin Bambang Trikoro SH M Hum dengan hakim anggota Widya Ratna Sari SH dan Afrizal SH MH dilanjutkan Senin (12/10) guna mendengarkan pembelaan terdakwa Ahmad Muizzi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek