; charset=UTF-8" /> KPUD Tanjungpinang Tutupi Biaya Kampanye Parpol - | ';

| | 1,091 kali dibaca

KPUD Tanjungpinang Tutupi Biaya Kampanye Parpol

Salah seorang pengurus Papol menyerah laporan dana kampanye ke KPUD Kota Tanjungpinang.

Salah seorang pengurus Papol menyerah laporan dana kampanye ke KPUD Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebanya 12 Partai Politik (Parpol) yang ikut bertarung memperebutkan kursi Legislatif pada 09 April 2014 lalu telah melaporkan dana kampanye partainya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Tanjungpinang.

Berdasarkan ketentuan dan aturan KPU, laporan tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya, Kamis (24/04) pukul 18 00 Wib. Bagi Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye akan didiskulifikasi (dibatalkan) perolehan suara dan kursinya oleh KPUD Kota Tanjungpinang.

Sayangnya, KPUD Kota Tanjungpinang enggan membeberkan jumlah anggaran kampanye para partai peserta pileg tersebut. Sehingga tidak di peroleh berapa jumlah uang digelontorkan kontestan pileg di Tanjungpinang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Tanjungpinag, Robby Patria di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan jumlah parpol yang telah melaporkan dana kampanye ke KPUD,  Kamis 24/04) via ponselnya, mengatakan.”Kalau masalah itu tanyakan sama pak Jauahari di kantor.”katanya.

Jauhari di konfirmasi Radar Kepri di ruang kerjanya menjelaskan.”Semua partai politik yang bertarung pada pileg lalu telah melaporkan ke KPU. Aman dan tidak ada masalah.”Jelas Jauhari. Namun Jauhari belum bisa menjelaskan, tentang berapa jumlah biaya kampaye untuk satu Parpol dan parpol mana yang paling banyak biaya kampanye dengan alasan, menunggu hasil pemeriksaan dari auditor BPK.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 24 Apr 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek