KPK Awasi Perkara Acok Versus Hengky Suryawan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memonitor dan mengawasi pihak-pihak yang terkait dalam prose hukum Haryadi versus Hengky yang berujung Pra Peradilan karena terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bintan.
Informasi diatas disampaikan seorang pembaca radarkepri.com, Senin (29/02).”Info bang, kasus Acok lawan Hengky itu dimonitor dan diawasi KPK bang. Silahkan dicari tahu kebenarannya.” tulis sumber.
Ketika media ini menanyakan sebab kasus inj diawasi lembaga anti rasuah ini, sumber menyebutkan bahwa kasus ini ada yang melaporka ke seorang petinggi KPK.”Ada masyarakat yang informasikan kasus ini ke KPK bang, coba dicari tahu ke KPK bang.”saran sumber.
Pada kesempatan tetpisah, media ini mengkonfirmasi seorang petinggi di KPK yang meminta namanya tidak dipublikasikan membenarkan.”Ada masyarakat yang memberikan informasi, kita terima dan teruskan ke bagian lain untuk pengambilan langkah-langkah yang diperlukan.”sebut sumber yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis.
Pihaknya menghimbau pihak-pihak berpekara untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan praktek transaksional.”Ikuti saja proses hukum, hindari praktik transaksional.”pungkas sumber.(irfan)