; charset=UTF-8" /> Kosmetik dan Makanan Berbahaya Masih Beredar di Lingga - | ';
'
'
| | 729 kali dibaca

Kosmetik dan Makanan Berbahaya Masih Beredar di Lingga

Razwin Abdullah Kasi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lingga.

Razwin Abdullah, Kasi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Lingga masih menemukan produk tanpa SNI (Sertifikat Nasional Indonesia). Khususnya bahan-bahan makanan, minuman dan kosmetik.

Temuan ini disampaikan, Raswin Abdullah, Senin (15/12) di ruang kerjannya.”Kita sering melakukan razia, masih ditemukan barang yang bisa membahayakan konsumen.”terangnya.
Razwin Abdullah, menambahkan selama tahun 2014 pihaknya melakukan razia setiap dua bulan sekali.”Di berbagai toko dan kios-kios kelontong yang ada di kabupaten Lingga. Masih banyak ditemui bahan makanan dari luar. Padahal razia kita lakukan bekerjasama dengan BPPOM dan Dinas kesehatan Kabupaten Lingga.”katannya.

Pihaknya masih menemukan barang ilegal, namun tidak sebesar sebelum mengadakan razia tahun lalu. ,Produk luar tersebut sebagian besar berasal dari China dan Thailand.”Kita juga menemukan susu encer, kita harapkan pemilik toko dan kios kios supaya tidak menjual produk tersebut kepada konsumen. Selain tidak memiliki SNI, juga dapat membahayakan masyarakat.”terangnya.

Ditambahkan.”Yang paling banyak ditemui dilapangan produk minuman, seperti merk redbull dan juga susu. Bahkan barang yang sudah kadaluarsa, kita mengharapkan kesadaran dari pemilik toko atau pasar supaya tidak menjual barang yang diduga bisa membahayakan konsumen. Kita juga sudah membuat pengumuman di beberapa toko supaya konsumen sebelum membeli barang melihat dulu sebelum membeli.”terangnya.

Selain itu dari hasil kerjasama BPPOM, Disperindagkop Lingga juga menemukan beberapa produk kosmetik seperti Eyeliner obat untuk memperindah mata mengandung bahan berbahaya. Ditemukan juga beberapa jenis kosmetik yang beredar di pasaran yang tidak memiliki izin edar.”Untuk produk kecantikan ini, bertentangan dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP nomor 72 tahun 1998 tentang alat kesehatan, dan farmasi.”ungkapnya.
Produk-produk yang ditemukan tersebut akan dimusnahkan nantinya. Namun tidak semuanya yang dimusnahkan, hanya beberapa sampel saja yang dimusnahkan sebagian sisanya ditinggalkan di toko tersebut agar dikembalikan ke agen dan tidak dibenarkan menjual kembali.”Produk tersebut sangat berbahaya ketika konsumen memakai alat komestik.”tersebut.
Ditambahkan.”Kami lakukan sidak 1kali dalam dua bulan, setiap turun pasti kita temukan produk tersebut, namun akhir-akhir ini sudah jauh berkurang.”ungkap Razwin.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan, kabupaten Lingga, Muzamil yang ditemui radarkepri.com mengharapkan supaya pemilik toko tidak menjual barang-barang yang membahayakan konsumen, apalagi barang yang tidak ada SNI-nya.”Kami mengharapkan, dengan adannya barang yang di duga didatangkan dari luar, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai, kedepan kita akan melibatkan mereka dan istansi vertikal lainnya untuk melakukan sidak.”katanya.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Des 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek