; charset=UTF-8" /> Korupsi Duit Honor Guru Ngaji, Pejabat Batam Dihukum 4 Tahun Penjara - | ';

| | 487 kali dibaca

Korupsi Duit Honor Guru Ngaji, Pejabat Batam Dihukum 4 Tahun Penjara

Abdul Samad, pejabat Pemko Batam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bukan hanya Raja Tjelak Nur Djalal yang bertambah vonisnya ditingkat kasasi, Mahkamah Agung. Abdul Samad yang tersandung korupsi honor duit gaji guru ngaji juga mendapat “bonus” hukuman penjara menjadi 4 tahun penjara.

Abdul Samad pada 2011 menjabat kasubag Bansos di Sekretariat Daerah Kota Batam. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjugpinanh, Abdul Samad dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Uang negara yang harus diganti Abdul Samad sekitar Rp 426.360.000. Bila kerugian negara tak sanggup diganti dalam tempo 1 bulan, maka hukumannya ditambah satu tahun dan tiga bulan penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Jan 2018. Kategory Batam, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek