Korupsi Duit Honor Guru Ngaji, Pejabat Batam Dihukum 4 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bukan hanya Raja Tjelak Nur Djalal yang bertambah vonisnya ditingkat kasasi, Mahkamah Agung. Abdul Samad yang tersandung korupsi honor duit gaji guru ngaji juga mendapat “bonus” hukuman penjara menjadi 4 tahun penjara.
Abdul Samad pada 2011 menjabat kasubag Bansos di Sekretariat Daerah Kota Batam. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjugpinanh, Abdul Samad dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Uang negara yang harus diganti Abdul Samad sekitar Rp 426.360.000. Bila kerugian negara tak sanggup diganti dalam tempo 1 bulan, maka hukumannya ditambah satu tahun dan tiga bulan penjara.(irfan)