; charset=UTF-8" /> Korupsi Badan Pengusahaan Kawasan Tpi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka - | ';

| | 1,076 kali dibaca

Korupsi Badan Pengusahaan Kawasan Tpi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

nasution - Kajari Tanjungpinang

Kajari Tanjunppinang, SR Nasution SH MH.

Tanjungpinang, Radark Kepri-Tim jaksan penyidik tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah meningkatkan proses hukum dugaan korupsi di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang, dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Tim jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti guna menetapkan dua tersangka, berinisial H dan E dengan potensi kerugian negara Rp 300 juta.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari Tpi), SR Nasution SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Siswanto SH.”Untuk kasus Badan Pengushaan Kawasan (BPK) Tanjunpinang sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Dimana, dana berasal dari dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2010 sampai dengan 2013. Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red) ditandatangani pada Jumat,  20 Desember 2013.”tulis Siswanto SH via SMS ke Radar Kepri, Selasa (24/12).

Perkiraan awal kerugian negara, menurut Siswanto SH.”Kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Namun untuk nilai riil-nya, nanti kita minta audit resmi dari BPKP Batam”tambah Siswanto SH.

Saat ini jumlah tersangka masih dua orang, namun tidak tertutup akan bertambah.”Penambahan tersangka, tergantung hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan.”tegas mantan Kacabjari Dabosingkep ini.

Kedua tersangkan dijerat jaksa melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat1 ke (1) KUH Pidana junto pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi di KPUD Kota Tanjungpinang, tim penyidik Kejari Tanjungpinang tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.”Oleh karena penyelidikan kita tutup.”tulis Siswanto SH.

Dalam catatan media ini, sepanjang tahun 2013 ini, barulah kasus dugaan korupsi BPK Tanjungpinang ini yang “jadi” alias naik ke tahap penyidikan yang di usut Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Meskipun telat, akhirnya Kejari Tanjungpinang punya produk tindak pidana korupsi untuk pertama kalinya sepanjang tahun 2013.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Des 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek