; charset=UTF-8" /> Kontraktor Lingga Disarankan Gugat Pemkab Lingga - | ';
'
'
| | 3,542 kali dibaca

Kontraktor Lingga Disarankan Gugat Pemkab Lingga

Kantor Bupati Lingga

Inilah kantor Bupati Lingga yang bisa jadi salah satu aset untuk sita jaminan jika digugat para kontraktor yang dirugikan.

Lingga, Kepri Info-Terkait belum di bayarnya jasa para kontraktor Lingga dalam melaksanakan pembangunan melalui APBD kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2014, yang nilainya sampai saat ini sekitar Rp 70 Milyar. Kontraktor Lingga di minta tegas dan berani mengambil langkah hukum. Akibat dari tidak di bayarnya jasa kontruksi tersebut, jelas menimbulkan kerugian baik secara materil maupun in materil, sehingga dampak dari kerugian tersebut dapat di ajukan dalam gugatan di pengadilan. Sebagaimana yang di sampaikan sumber media ini, Kamis (08/01).

Apalagi, dasar kesepakatan perjanjian kerja (kontrak) yang di tanda tangani sebelum pelaksanaan proyek itu di lakukan, jelas merupakan kesepakatan perjanjian kerjasama dan kesepakatan kerjasama untuk saling di tepati. Sehingga, selama ini dalam pelaksanaan program APBD kabupaten lingga, pihak kontraktor-lah yang selalu di kenakam sanksi, sementara itu pihak pemerintah tidak terlihat sanksi jika tak tepat janji.

Dalam hal ini, kontraktor Lingga selaku pengusaha jasa konstruksi yang selama ini menjadi rekanan pemerintah dalam melaksanakan program kegiatan yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD tahun anggaan 2014 ini yang belum di bayar sampai saat ini.”Sebaiknya mereka (kontraktor,red) melakukan gugatan ke pengadilan terkait permasalahan ini dan lebih tepatnya ke ranah hukum perdata.”jelas sumber.

Hal ini dapat di lakukan, contohnya, akibat tidak dibayarnya pekerjaan secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar bagi pengusaha jasa konstuksi, kerugian berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik penggugat dimata para relasi-relasi lainnya.

Walau semua itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya, bisa saja ditetapkan dalam dalil gugatan sebesar Rp.10.000.000.000,-  (sepuluh milyar rupiah) per-pengusaha jasa konstruksi.

Belum lagi, akibat tidak di bayarnya pekerjaan, secara materil telah menimbulkan kerugian, antara lain, bunga pinjaman terkait pelaksanaan proyek tersebut. Sebab selama ini, tidak bisa di pungkiri, setiap tahun dalam pelaksanaan proyek para pengusaha jasa konstruksi di Lingga sebagian melakukan pinjaman modal, mulai dengan menggadaikan sesuatu ke Bank dengan bunga selama pinjaman tersebut berlangsung. Bahkan pinjaman dengan batas waktu tertentu, sehingga akibat keterlambatan pembayaran selain bunga pinjaman pinjaman terkait jaminan pinjaman ke bank bisa di sita atau di denda.
Belum lagi, semestinya pencairan dana proyek yang mesti di lakukan pada 2014 lalu, sudah bisa di ikmati bunga dana deposito dari keuntungan proyek tersebut. Sehingga, hal ini dapat dilakukan dalam petitum yang tertuang dalam dalil gugatan yang di ajukan di pengadilan nantinya.

Terkait upaya tindakan hukum yang di lakukan, apalagi terkait masalah perbuatan melawan hukum pemerintah daerah kabupaten Lingga, dengan mengeluarkan cek atau SP2D yang nyatanya, tidak bisa di cairkan, akibat tidak adanya anggaran yang totalnya hampir Rr 70 Milyar tersebut kepada pengusaha jasa konstruksi. Sementara itu, sesuai dengan kontrak, pelaksanaan pengerjaan proyek program pemerintah sudahpun selesai di lakukan.”Agar ada kepastian akan ada jaminan, maka pihak pengusaha jasa kontruksi nantinya, dapat menginventarisir aset pemerintah, baik aset berrgerak maupun tidak bergerak, untuk menjamin agar putusan tidak sia-sia. Maka permohonan untuk diletakkan sita jaminan atas harta milik pemerintah selaku tergugat. Bisa saja kendaraan dinas milik Lingga, maupun bangunan gedung kantor lainya yang nilainya setara atau lebih dari kerugian materil dan in materil pihak pengusaha jasa konstruksi.”terang sumber media ini.
Sementara itu, beranikah kontraktor Lingga menggugat karena dirugikan ?.  Sebagai pengusaha jasa konstruksi melakukan gugatan, terkait permasalahan ini, atau wadah organisasi pengusaha jasa konstruksi di Lingga sebagai naungan para kontraktor melalui tim advokasinya mengajukan gugatan sebagai penggugat, terkait tindakan peebuatan melawan hukum karena telah melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama dalam kontrak kerja kontruksi dan perbuatan melawan hukum. Sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun in materil. Nyali dan keberanian para rekanan kontraktor inilah yang diragukan. Kondisi ini pernah dialami puluhan kontraktor di Kota Tanjungpinang ketika dipimpin Dra H Surya Tatik A Manan, para kontraktor yang dirugikan mengajukan gugatan wan prestasi (inkar janji) pada Pemko Tanjungpinang. Namun dalam proses mediasi terjadi kesepakatan dan pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan.(amin)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Jan 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Kontraktor Lingga Disarankan Gugat Pemkab Lingga”

  1. Saleng majo,mane berani gugat….

Komentar Anda

Radar Kepri Indek