; charset=UTF-8" /> Kontraktor Kantor Camat Bukit Bestari Menangis Dituntut 4,5 Tahun Penjara - | ';

| | 3,281 kali dibaca

Kontraktor Kantor Camat Bukit Bestari Menangis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ahmad Syafei menangis saat dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Ahmad Syafei menangis saat dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ahmad Syafi, kontraktor pembangunan kantor Camat Bukit Bestari menangis usai mendengarkan dirinya dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara. Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa ini juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan didepan majelis hakim yang dipimpin Windy Ratna Sari SH, Selasa (17/05) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Ahmad Syafei wajar menangis, mengingat rekannya Zulfenedy hanya dituntut 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

JPU Rebuli Sanjaya SH dan Dani  K Daulay SH menyebutkan perbuatan terdakwa Ahmad Syafei terbukti melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahum 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum Ahmad Syafei yakni Urip Santoso SH dan M Firdaus SH meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan (plrdoi).

Jaksa juga menuntut agar uang yang telah dikembalikan Ahmad Syafei ke kas Pemko Tanjungpinang dirampas untuk dikembalikan ke negara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Mei 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek