; charset=UTF-8" /> Konsultan Perencana Sebut Banyak Mark-up Volume dan RAB Pekerjaan - | ';

| | 2,498 kali dibaca

Konsultan Perencana Sebut Banyak Mark-up Volume dan RAB Pekerjaan

Kasus Dugaan Korupsi Faspel Internasional Berakit

Yulizar, dari PT Bentan Sondang

Yulizar, dari PT Bentan Sondang ketika memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gambar perencanaan yang dipergunakan dalam pembangunan fasiltas pelabuhan (faspel) Internasional Berakit, Kabupaten Bintan seluruh hasil perencanaan PT Bentan Sondang selaku konsultan perencana. Namun, volume (spesifikasi dan harga) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah di mark-up, dalam pengawasan pekerjaan juga tidak melibatkan konsultan perencana.

Penegasan tersebut disampaikan Yulizar dari PT Bentan Sondang yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Eckart Palapia SH, Redbuli Sanjaya SH, Nofrianto SH dan Efan Apturedi SH untuk terdakwa Binsar Simanjuntak (kontraktor) dan Firmansyah (PPK) proyek multi year senilai Rp 22,5 Miliar, Kamis (30/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Yulizar mengungkapkan, dirinya baru mengetahui gambat perencanaan itu dipakai untuk proyek dermaga Internasional di Berakit, setelah di hubungi oleh LPJK Kepri.”Namun ketika pelaksnaan mulai dikerjakan, kami tidak pernah dilibatkan lagi.”terang alumni SMAN 02 Tanjungpinang ini.

Yulizar juga menerangkan, dirinya mengetahui proyek tersebut bermasalah setelah jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Kepri memanggil dan meriksa dirinya.”Saya tidak tahu ada masalah sampai dipanggil Kejaksaan.”tegasnya.

Menurut Yulizar, pihaknya membuat perencanaan gambar pembangunan itu pada tahun 2007 dan gambarnya dipakai pada tahun 2010.”Dalam perencanaan, seharusnya jumlah ponton dua unit. Tapi ketika saya turun ke lapangan, ternyata ponton yang dibangun hanya satu.”urainya.

Yang lebih anehnya, masih kata Yulizar, adanya adendum (perubahan kontrak kerja,red) yang terjadi hanya berselang 5 hari setelah kontrak kerja ditandatangani.”Baru tekan (tanda tangan, red) kontrak kerja 5 hari, tapi sudah ada adendum. Ini saya nilai agak janggal dan bermasalah.”ucapnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, dalam kasus ini, jaksa hanya menetapkan dua tersangka yang naik menjadi terdakwa, yakni Binsar Simanjuntak, kontraktor sekaligus direktur dari PT Siman Eranesia Ardesplan (SEA) dan Firmansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pelaksanaan proyek Faspel tahun anggaran 2010 dan 2011 di Bintan senilai Rp 22,5 miliar dari Rp 1,589 miliar yang diduga telah di korupsi. Pengguna Anggaran (PA) dan konsultan pengawas, maupun panitia pemeriksa dan panitia penerima barang/proyek belum ditingkatkan menjadi tersangka alias hanya saksi.

Dalam catatatan media ini, proyek dermaga berakit bernilai puluhan miliar dengan sistem multi year ini, hanya satu dari beberapa proyek aspirasi mantan anggota DPR-RI dari Partai Golkar, Hary Azhar Aziz periode 2009-2014 yang bermasalah hingga ke pengadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 01 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek