; charset=UTF-8" /> Konsultan Pengawas Dermaga Jadi Buronan Jaksa - | ';

| | 1,413 kali dibaca

Konsultan Pengawas Dermaga Jadi Buronan Jaksa

Erwin SH M, Kacabjari Ranai di Tarempa

Erwin SH M, Kacabjari Ranai di Tarempa

Tarempa, Radar Kepri-Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), masih memburu Alfonso. Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Sunggak ini merupakan konsultan pengawas proyek senilai Rp 677.501.000 Tahun Anggaran 2011 dari APBD KKA. Kejaksaan akhirnya memasukkan Alfonso dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Hal ini diungkapkan Kajari Ranai, Josia Koni SH MH melalui Kacabjari Terempa, Erwin SH MH diruang kerjanya, Senin (03/09).”Tersangka Alfonso sudah kita panggil secara patut, tapi tak pernah datang. Akhirnya kita masukkan dalam DPO karena tidak diketahui keberadaanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.”kata Erwin SH MH.

Pihak Kejaksaan, lanjut Erwin SH MH.”Kita sudah membuat Berita Acara DPO atas nama tersangka Alfonso tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Polisi untuk membantu menangkap buronan itu.”tambahnya.

Hal ini, kata Erwin SH MH sesuai dengan pasal 78 ayat (1) huruf 3 tentang daluarsa, yang berisi.”Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa” kemudian pada huruf 3 menyatakan.”Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.”

Saat ini, dua dari tersangka sudah di titipak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kampung Jawa, Tanjungpinang untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang.”Ada orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan untuk persidangan.”tambah Erwin SH MH.

Ke enam JPU itu ada yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Kepri, yakni Hendri Yulianto SH MH dan Noviandri SH. Sedangkan empat JPU lagi adalah, Erwin, Ajis, Agung dan Wawan.

Jumat (30/08) lalu, dua tersangka, Linggis dan Sofian berikut barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera didafettarkan di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang.

Mengingat berkas perkara tersangka Linggis dan Sofian sudah di JPU dari Kejati Kepri. Maka, jika ada yang mau membezuk harus mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.”Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 jo 18 ayat 2 dan 3  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.”tutup Kacabjari Tarempa.(yuli/red)

Ditulis Oleh Pada Rab 04 Sep 2013. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek