; charset=UTF-8" /> Komisi II DPRD Lingga ke Malaysia Tanpa Ijin Mendagri - | ';

| | 1,304 kali dibaca

Komisi II DPRD Lingga ke Malaysia Tanpa Ijin Mendagri

Kadisbudpar Lingga, DJunaidi Adjam.

Kadisbudpar Lingga, Djunaidi Adjam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebanyak 38 orang yang terdiri dari Dinas Kebudyaan dan Pariwisata dan Komisi II DPRD Lingga “pelesiran” ke Malaka, Malaysia selama 5 hari. Dimulai pada 24 Oktober 2013 hingga 28 Oktober 2013. Rombongan ini hadir di Malaka untuk memenuhi undangan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lingga, Djunaidi Adjam dikonfirmasi Radar Kepri melalui pesan singkat pada Kamis (31/10) via ponselnya membenarkan adanya kegiatan tersebut.”Ye, kegiatan menghadiri DMDI di Melaka selama 5 hari. Ada kegiatan perkampungan Melayu, Seminar, penampilan Kebudayaa.”tulis Djunaidi Adjam.

Masih menurut Djunaidi.”Kegiatan tersebut sudah yang ke-14 kalinya, peserta yang hadir dari daerah-daerah seluruh Indonesia dan Negara Melayu serumpun. Jumlah peserta lebih 2000 orang. Lingga memberangkatkan peserta 38 orang.”terangnya.

Mengenai siapa saja yang ikut, menurut Djunaidi Adjam.”Yang ikut dalam DMDI utusan pengurus DMDI kabupaten Lingga, LAM, DPRD dari Komisi II dan Sanggar Megat Syah Alam.”tulisnya.

Disinggung apakah keberangakatan anggota Komisi II DPRD Lingga, apakah telah mendapat ijin dari Gubernur maupun Mendagri, Djunaidi Adjam menuliskan.”Kalau masalah administrasi itu adenya di sekretariat DPRD. Karena Disbudpar hanye menyurati keikutsertaan komisi II.”terangnya.

Diduga keberangkatan ketua dan anggota komisi II DPRD Lingga keluar negeri ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota DPRD. Dimana, dalam pasal 1 ayat 10 yang mengatur perijinan, berbunyi.” Surat Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, yang selanjutnya disebut surat permohonan, adalah surat permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.”

Secara umum Permendagri ini mengatur dan mewajibkan bagi pejabat maupun DPRD TK I dan DPRD Kab/kota mendapat ijin dari Mendagri yang diminta oleh Gubernur. Sumber media ini menyebutkan.”Ada indikasi para anggota komisi II DPRD Lingga itu berangkat ke Melaka, Malaysia tanpa ijin.”sebut sumber.

Hingga berita ini dimuat, konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim media ini ke ponsel ketua Komisi II DPRD Lingga, Khairul Anuar, pada Rabu (30/10) belum dijawab.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Komisi II DPRD Lingga ke Malaysia Tanpa Ijin Mendagri”

  1. said bahsin

    . aduh kenapa yang berangkat hanya pejabat ? harusnya masyarakat yang bepengalaman dan bekopetensi, palingan kebanyakan pejabat disana hanya bisa pelengok sana pelengok sini.dan kenapa hasil dari acara di malaysia itu tak diperlihatkan ke masyarakat ? jadi msyarakat bisa tau oh, ini kegiatan di malaysia itu.
    kalian para pejabat hanya mementingkan diri kalian sendiri, tak pernah bisa melihat langsung kehidupan masyakat sekitar, buang buang uang untuk kegiatan tak bermanfaat, mendingan uang itu dibuat usaha dan suruh masyarakat yang mengelola kan lumayan tu,,,,
    ehhhh…berpikir terlalu pendek

Komentar Anda

Radar Kepri Indek