Kejati Siap Lidik Proyek Batu Miring SD 002 Tembeling
Bintan Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima informasi dugaan korupsi pembangunan proyek Batu miring di SD 002 Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan,Kabupaten Bintan. Kejaksaan siap melakukan penyelidikan atas proyek senilai Rp 198 juta di Disdik Bintan ini.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Fery Tas SH MH saat dikonfirmasi wartawan.”Informasi sudah kita terima,kita akan melakukan pengumpula bahan dan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait.”kata Fery Tas saat dihubungi wartawan melalui ponselnya,Sabtu (10/02).
Sejumlah kejanggalan mencuat dalam proyek ini, pertama proyek pembangunan ini dilaksanakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dari Disdik selaku pengguna anggaran. Kedua, proyek berada dilahan Pemkab Bintan ini diduga menjadi modus untuk pengambilan bijih bauksit, karena bekas galian tambang mencapai kedalaman hingga beberapa meter.”Tidak ada pekerjaan penggalian lahan di SD 002 Teluk Bintan, yang ada pemasangan batu miring. Itupun belum dikerjakan karena belum ada SPK-nya.”ucap Kadisdik Bintan, Tamsir SSi MSi saat dikonfirmasi wartawan.
Berjalannya proyek ini tanpa SPK diduga karena adanya restu dari Bupati Bintan dan melibatkan oknum DPRD Bintan.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)