; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri “Malas” Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi - | ';

| | 1,338 kali dibaca

Kejati Kepri “Malas” Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

H Padeli SH MH, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kepriii

H Padeli SH MH, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kepri

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri terkesan kurang serius menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sawit bagi masyarakat transimigrasi di Desa Batubi, Natuna. Buktinya, sampai hari ini, dua tersangka yang telah ditetapkan, YS dan Dh tak kunjung sampai ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Kasi Penyidikan Kejati Kepri, H Padeli SH MH didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH, Jumat (21/11) dijumpai Radar Kepri dikantornya “hanya” menjawab.”Kasus itu masih jalan.”jawabnya tanpa merinci jalan kemana kasus itu. Pasalnya, jika memang Kejati serius menuntaskan tunggakan kasus korupsi semasa Elvis Jhonny menjabat Kejati Kepri, 2 tahun silam, seharusnya kasus ini sudah sampai ke pengadilan.

Sebuah pertanyaan mencuat, mengapa kasus-kasus yang baru di lidik dan dilaporkan masyarakat, penyidik Kejati Kepri seperti berlari kencang menuntaskan ?. Mengapa “warisan” korupsi yang ditinggalkan tak kunjung dituntaskan, termasuk proyek padat karya di Dinsosnakertrans Natuna senilai Rp 19 Miliar lebih.

Dalam kasus koruspsi bibit sawit limpahan Kejaksaan Agung tersebut, tersangka YS dan DH merupakan orang kuat di Kementrian Tenaga Kerja danTransmigrasi ini. Kedua tersangka merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi (PSKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi tahun 2003-2004 bersama dua orang anak buahnya serta mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tahun 2003-2004 termasuk Direktur PT Rupat Sawit sebagai kontraktor pelaksana, PT Rupat Sawit Riau.”Penetapan tambahan tersangka ini merupakan, hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan, sejak kasus ini dilimpahkan Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tingi Kepri, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.”beber Elvis Jhonny SH MH ketika menjabat Kejati Kepri.

Dugaan korupsi pengadaan bibit sawit 2003-2004 merupakan tindak lanjut dari tunggakan kasus pada tahun 2010, yang dilimpahkan Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan status penyidikan (dik).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 22 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Kejati Kepri “Malas” Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    Bagus juga tu sikap kejati kepri, kalau gitu mereka yg kite laporkan ke kejaksaan agung,DPR RI, dn Presiden RI Pak Jokowi.Trimakasih.

  2. Lidik harus audiensi ke kejati..

  3. kabul budiono

    Lidik carmuk kerje tak ade, asek jage tepi kain orang je

Komentar Anda

Radar Kepri Indek