; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Belum Jawab "Tantangan" Mantan Bupati Anambas - | ';

| | 1,389 kali dibaca

Kejaksaan Belum Jawab “Tantangan” Mantan Bupati Anambas

Drs H Tengku Muhtarudin, mantan Bupati Anambas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Memasuki pekan kedua Januari 2017, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri belum juga menjawab “tantangan” Drs Tengku Muhtarudin yang menyatakan agar kasus dugaan korupsi dana deposito dibuktikan di Pengadilan.

Tengku Muhtarudin, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dilaporkan LSM ICTI pimpinan Kuncus S ke Kejati Kepri. Turut terlapor Ipan SE Ak dan Surya Darma Putra. Ketiganya diduga menerima gratifikasi berupa mobil dan motor dari bank Syariah Mandiri karena mendepositokan ratusan miliar uang rakyat Anambas (APBD,red).

Dalam laporannya, Kuncus menerangkan, Tengku Muhtarudin diduga menerima mobil Fortuner warna hitam yang saat ini telah berpindah kepemilikannya. Sedangkan Ipan Se Ak diduga menerima 1 unit mobil Avanza putih yang juga sudah berpindah kepemilikannya. Kemudian Surya Darma Putra menerima 20 unit motor, namun sampai hari ini tidak diketahui kemana raibnya motor tersebut.”Kita berharap Kejati serius menuntaskan kasus dugaan korupsi modus deposito ini. Tantangan itu harus dijawab Kejaksaan dengan tegas.”ucap Kuncus.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Hanjaka SH MH guna konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus ini.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Jan 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek